AMBONKITA.COM- Kasus dugaan korupsi pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017 yang ikut menyeret Adam Rahayaan, Wali Kota Tual, ternyata sudah merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.
Kerugian miliaran rupiah ini diketahui dari hasil audit Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Hasil audit BPKP tersebut, saat ini sudah dikantongi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Dari informasi yang diterima AmbonKita.com, menyatakan hasil perhitungan BPKP menyebutkan kerugian negara dalam pengadaan CBP Tual mengalami total loss (kerugian total).
Artinya, jumlah beras yang disalurkan sebesar 199.920 kg sepanjang tahun 2016-2017 silam saat itu sudah menyalahi aturan.
Apabila diestimasi dengan harga eceran beras saat itu sejumlah Rp 8.000/kg, maka kerugian negara yang ditimbulkan sebesar kurang lebih Rp 1,5 M atau tepatnya Rp 1.599.360.000.
“Betul, hasil audit sudah dikantongi penyidik dan ada kerugian negara lebih dari Rp. 1 M,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Lantas, kapan akan dilakukan gelar perkara dengan Bareskrim untuk menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, Eko mengaku tahapan selanjutnya masih panjang.
“Belum ada perkembangan, proses ke arah gelar masih panjang,” pungkasnya.
Baca juga: Karena Menyangkut Pejabat, Ditreskrimsus akan Gelar Perkara CBP Tual dengan Bareskrim
Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta pada tahun 2018 silam.
Kasus ini dilaporkan oleh eks Wakil Wali kota Tual Hamid Rahayaan dan seorang warga Tual Dedy Lesmana. Terlapornya merupakan Wali kota Tual Adam Rahayaan.
Dalam proses penyelidikan, perkara itu dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019.
Laporannya menyebutkan, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Adam menyalahgunakan kewenangannya selaku Wali kota Tual.
Adam sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Ia membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Adam Rahayaan sendiri telah diperiksa penyidik kepolisian. Namun dirinya membantah telah menyalahgunakan kewenangannya. Dia mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sesuai aturan.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…