Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Korupsi Beras Tual, Negara Rugi Rp 1 M

Editor by Editor
04/12/2022
Reading Time: 2 mins read
0
beras

Ilustrasi Beras (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM- Kasus dugaan korupsi pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016-2017 yang ikut menyeret Adam Rahayaan, Wali Kota Tual, ternyata sudah merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.

RELATED POSTS

Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang

Kejari Malteng Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos, Sekda dan Satu Anggota DPRD Dicecar Penyidik

Kerugian miliaran rupiah ini diketahui dari hasil audit Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Hasil audit BPKP tersebut, saat ini sudah dikantongi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Dari informasi yang diterima AmbonKita.com, menyatakan hasil perhitungan BPKP menyebutkan kerugian negara dalam pengadaan CBP Tual mengalami total loss (kerugian total).

Artinya, jumlah beras yang disalurkan sebesar 199.920 kg sepanjang tahun 2016-2017 silam saat itu sudah menyalahi aturan.

Apabila diestimasi dengan harga eceran beras saat itu sejumlah Rp 8.000/kg, maka kerugian negara yang ditimbulkan sebesar kurang lebih Rp 1,5 M atau tepatnya Rp 1.599.360.000.

“Betul, hasil audit sudah dikantongi penyidik dan ada kerugian negara lebih dari Rp. 1 M,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Lantas, kapan akan dilakukan gelar perkara dengan Bareskrim untuk menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, Eko mengaku tahapan selanjutnya masih panjang.

“Belum ada perkembangan, proses ke arah gelar masih panjang,” pungkasnya.

Baca juga: Karena Menyangkut Pejabat, Ditreskrimsus akan Gelar Perkara CBP Tual dengan Bareskrim

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta pada tahun 2018 silam.

Kasus ini dilaporkan oleh eks Wakil Wali kota Tual Hamid Rahayaan dan seorang warga Tual Dedy Lesmana. Terlapornya merupakan Wali kota Tual Adam Rahayaan.

Dalam proses penyelidikan, perkara itu dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019.

Laporannya menyebutkan, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Adam menyalahgunakan kewenangannya selaku Wali kota Tual.

Adam sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Ia membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Adam Rahayaan sendiri telah diperiksa penyidik kepolisian. Namun dirinya membantah telah menyalahgunakan kewenangannya. Dia mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sesuai aturan.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Adam RahayaanDitreskrimsus Polda MalukuKombes Pol Eko SantosoKorupsi Pengadaan CBP TualKota Tual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan
Headline

Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan

06/12/2026
Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang
Ambonku

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang

06/12/2026
Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Buru
Headline

Kejari Malteng Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos, Sekda dan Satu Anggota DPRD Dicecar Penyidik

06/10/2026
103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi
Headline

103 Tersangka Narkoba Diringkus, Dua Diantaranya Oknum Polisi

06/04/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Next Post
Sidang

Dua Terdakwa Korupsi di Aru Hanya Divonis 1,6 Tahun, Jaksa Banding

Longboat Nelayan Banda Tenggelam Saat Cari Tuna, Seorang Belum Ditemukan

Tim SAR Gabungan Belum Temukan Nelayan SBB yang Hilang di Laut

Recommended Stories

Kabid Humas Polda Maluku

Lampu Penerangan Perbatasan Kariu Terpasang, Satgas Pengamanan Siaga 24 Jam

04/11/2022
41 Desa Gelar Pilkades, Polres Pulau Buru Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan

41 Desa Gelar Pilkades, Polres Pulau Buru Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan

12/03/2022
Kejati Maluku

Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Langgur Jaksa Koordinasi dengan Auditor

09/06/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In