AMBONKITA.COM,- Tidak lama lagi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) Kota Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Perkara itu kini telah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah barang bukti dan tersangka berinisial PNL diserahkan tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri MBD di Wonreli, Kamis (25/5/2023).
“Penyerahan barang bukti dan tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Herbert Dadiara,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, melalui Plh Kacabjari Wonreli, Asmin Hamdja.
Setelah diserahkan, PNL, tersangka kasus yang telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp404 juta tahun 2016 tersebut langsung ditahan JPU selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Waiheru, Kota Ambon.
“Kerugian negara dalam tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa tahun anggaran 2016 pada desa Kota Lama ini diduga sebesar Rp404 juta,” tambahnya.
Setelah diserahkan dan ditahan, tim JPU selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera melakukan pelimpahan berkas perkara kasus itu di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk kemudian dilakukan proses persidangan,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post