AMBONKITA.COM,-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian Covid-19. Inpres tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelanggar tersebut.
Sehingga aturan ini harus diberlakukan juga di Kota Ambon agar pandemi Covid-19 bisa cepat berakhir. Sebab aturan itu untuk masyarakat yang bandel dalam protokol kesehatan.
“Beta kira aturan dari pusat (Inpres) ini untuk semua daerah dan Ambon juga harus terapkan aturan ini,” kata Wakil Ketua DPRD Ambon Rustam Latupono kepada wartawan di Kantor DPRD Ambon, Senin (10/8/2020).
Rustam mengatakan, Inpres ini harus disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Ambon terlebih dahulu agar warga bisa patuh menjalankan Instruksi Presiden tersebut. “Saya kira pemerintah harus disosialisasikan dulu agar masyarakat patuh, mudah-mudahan ada kesadaran dari masyarakat,” katanya.
Selain itu, kata Rustam, saat ini Kota Ambon sudah kembali masuk ke zona merah, sehingga hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama dalam menangani persoalan Covid-19.
“Persoalan covid ini tanggungjawab bersama pemerintah dan masyarakat. Apapun peraturannya kalau masyarakat tidak patuh dengan protokol kesehatan, masalah ini tidak akan selesai,” ungkapnya.
Menurut dia, pemerintah sudah membuat regulasi dan kebijakan yang baik, namun jika masyarakat tidak patuh dengan aturan tersebut maka hal itu sama saja.”Makanya ini tanggungjawab jawab kita semua agar Ambon kembali masuk di zona oranye,” ujar Rustam.
Rustam meminta kepada masyarakat untuk terus mendukung pemerintah dalam setiap kebijakan dengan mengikuti protokot kesehatan yaitu dengan jaga jarak, rajin cuci tangan dan pakai masker. (ALFIAN SANUSI)
Discussion about this post