AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam siaran persnya kepada Ambonkita.com, Kamis (29/9/2022), mengaku dunia pendidikan menjadi salah satu sektor yang rawan terjadinya korupsi, karena pengelolaan dana yang besar. Sekaligus menjadi medium yang optimum untuk menjalankan strategi preemtif guna menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.
Dengan demikian, KPK kemudian menuangkan hal tersebut ke dalam Trisula Pemberantasan Korupsi yakni mencakup strategi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.
Berada di posisi terdepan, pendidikan harus menjadi benteng yang kokoh untuk menjaga integritas setiap insan, utamanya generasi penerus bangsa, sehingga memiliki budaya antikorupsi.
Melihat realita hari ini, miris rasanya mengetahui dunia pendidikan harus berkutat dengan oknum yang menjadikannya ladang untuk mengeruk keuntungan bagi individu, kelompok, atau golongan tertentu.
BACA JUGA:Â Mantan Wali Kota Ambon Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11 Miliar, Ini Rinciannya
Merujuk data perkara, KPK telah menangani beberapa kasus yang terjadi pada sektor pendidikan di Indonesia. Ini tentu mengakibatkan kerugiaan keuangan negara dalam jumlah banyak.
Di antaranya korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) Tahun 2010-2011; Korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun 2011. Korupsi tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 27 miliar dari nilai kontrak Rp 125 miliar; Kemudian korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Provinsi Banten tahun 2017 yang diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 10,5 miliar.
“Terbaru, KPK melakukan tangkap tangan pada dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Rektor sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap. Rektor merupakan orang nomor satu di perguruan tinggi yang seharusnya menjadi tauladan bagi ribuan mahasiswa di dalamnya,” tulis Ipi.
Survei Integritas Pendidikan
Salah satu komitmen dan upaya KPK dalam perbaikan tata kelola sektor pendidikan, agar tindak pidana korupsi tidak kembali terulang adalah melalui Survei Integritas Pendidikan atau SINDIK.
SINDIK ialah survei yang dilakukan sebagai upaya untuk memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia baik pada lingkup peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang mempengaruhinya, seperti tenaga pendidik, pimpinan, dan aspek pengelolaan.
Discussion about this post