AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara terdakwa Tagop Sudarsono Solissa (TSS), mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (9/6/2022).
Selain eks Bupati Bursel dua periode itu, jaksa KPK juga menyerahkan berkas perkara serupa dengan terdakwa Johny Rynhard Kasman (JRK), pihak swasta.
TSS dan JRK merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Bursel tahun 2011-2016.
“Iya betul. Tadi sudah diserahkan (berkas perkara terdakwa TSS dan JRK oleh KPK),” ungkap Jacobus Mahulette, Panitera Muda Tipikor Ambon kepada wartawan.
BACA JUGA: Tiba Ambon, Tagop Ditahan di Rutan Waiheru, Johny di Polda Maluku
Sebelumnya, dua tahanan KPK itu digelandang dari Jakarta menuju Kota Ambon. Mereka tiba di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 08.26 WIT. Mereka menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA-640.
Tiba di Ambon, TSS langsung digelandang menuju Rutan Klas II Ambon di kawasan Waiheru. Sementara JRK diamankan di Rutan Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon.
Mereka dibawa oleh KPK untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…