Categories: Hukum KriminalMaluku

KPK: Pembangunan RSUD Magretti Saumlaki Rp45 Miliar Terbengkalai

Share

AMBONKITA.COM,- KPK mencatat pembangunan RSUD dr. P.P Magretti di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, masih terbengkalai. Padahal, pembangunannya telah menelan anggaran sebesar kurang lebih Rp45,6 miliar.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam keterangan tertulisnya  yang diterima AmbonKita.com, Rabu (12/4/2023), mengatakan, RSUD dr. P.P Magretti dibangun sejak tahun 2020 – 2021. Proyek itu dipecah. Tahun 2020 terdapat 11 paket pengadaan senilai Rp30,4 miliar. Sementara tahun 2021 terdapat 6 paket pekerjaan senilai Rp15,2 miliar.

“Saat ini (RSUD Magretti) dalam keadaan terbengkalai. Kondisi bangunan dalam keadaan rusak dan tidak terawat. Bahkan sebagian alat kesehatan dan prasarana RSUD sebagian hilang karena pengamanan aset tidak dilakukan,” kata Dian dalam keterangannya.

BACA JUGA: KPK Soroti Defisit APBD KKT Rp300 Miliar

Selain RSUD, KPK juga mencatat sejumlah proyek pembangunan terhenti, karena dampak lanjutan dari ketidakmampuan fiskal daerah akibat beban utang terhadap pihak ketiga.

“Sebagai contoh, di tahun 2017 pembangunan menara air untuk diserahkan kepada masyarakat Desa Arma Kecamatan Nirunmas terhenti karena nilai kontrak yang dibayarkan masih terutang sebesar Rp132 juta,” tambah Dian.

Dari data yang diperoleh KPK, sejak tahun 2017 ratusan proyek pengadaan di KKT masih menyisakan nilai kontrak yang belum dibayarkan. Walaupun data pemda menunjukkan sebagian besar proyek diklaim selesai secara fisik, namun kenyataannya proyek-proyek tersebut dalam keadaan yang tidak bisa dimanfaatkan sepenuhnya. Sebagian juga tidak diserahkan oleh penyedia barang sebagai jaminan agar pemda membayarkan kewajibannya.

Bahkan, kata Dian, terdapat proyek yang sudah setengah jadi, namun tidak bisa dilanjutkan pembangunannya. Karena, pemda tidak menganggarkan pada tahun berikutnya atau menghentikan pembangunannya.

Dian mengatakan, ratusan proyek yang masih menyisakan nilai kontrak dan belum dibayarkan, tersebar hampir di semua OPD di KKT. Cilakanya, proyek yang terutang paling banyak berada pada sektor yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Seperti kesehatan, infrastruktur, pendidikan, dan transportasi. Akibatnya, upaya pemda untuk mengakselerasi pembangunan di tengah keterbatasan akses, menjadi terhambat. Hal ini menjadi catatan sendiri bagi KPK.

“Pemberantasan korupsi di pemda, semestinya membawa dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Apalagi Tanimbar merupakan salah satu daerah yang memiliki angka kemiskinan yang tinggi dengan tantangan geografis yang tidak mudah. APBD sudah seharusnya dialokasi dengan tepat untuk mendorong pembangunan daerah, bukan justru dihambur-hamburkan apalagi dinikmati hanya oleh segelintir orang,” jelas Dian.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024