Dalam rangkaian kegiatan di Maluku kali ini, KPK akan menyelenggarakan Rakor Dunia Usaha dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Maluku.
KPK mendorong adanya lingkungan pencegahan korupsi yang mendukung peningkatan ekonomi dan pendapatan bagi masing-masing daerah. Untuk mencapai hal tersebut dibentuk Advisory Committee pada level daerah dan level nasional.
Pada level daerah dibentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) dan pada level nasional Komite Advokasi Nasional (KAN). KAD merupakan media komunikasi yang menjembatani antara pemerintah daerah, Kamar Dagang, LSM, akademisi, dan asosiasi bisnis untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, kompetitif dan adil sebagai upaya pencegahan korupsi.
KPK memandang sektor swasta dan korporasi memiliki peran yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Data KPK per Desember 2020 menunjukkan hampir 70% kasus korupsi melibatkan pelaku usaha, baik itu swasta maupun BUMN/D, pejabat publik dan legislatif.
Selain itu, berdasarkan hasil riset Transparency International didapatkan data bahwa hanya 38% korporasi di dunia yang memiliki program pencegahan korupsi.
Sementara itu, terkait fokus area manajemen aset daerah, KPK bersama BPN, Kanwil dan Kantah serta Jamdatun memfasilitasi upaya pemda untuk melakukan sertifikasi sebagai bentuk pengamanan aset dan melakukan penertiban aset-aset bermasalah.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post