Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

KPK Tuntut Tagop Sepuluh Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 27,5 Miliar

Editor by Editor
09/29/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Bupati Buru Selatan Ditahan KPK

KPK tahan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman, pihak swasta, Rabu (26/1/2022). (Foto: Tangkapan layar)

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa, mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), dituntut bersalah dengan hukuman pidana penjara sepuluh tahun. Ia juga diembankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27,5 miliar.

RELATED POSTS

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Hal itu diinginkan jaksa KPK melalui amar tuntutan yang dibaca pada sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, di kota Ambon Kamis (29/9/2022).

Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar tuntutan jaksa, Tagop selain mendapat hukuman kurungan badan dan uang pengganti, juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 1 tahun penjara.

Bagi jaksa, hukuman yang diberikan kepada Tagop sudah layak. Sebab, yang bersangkutan dinilai tidak beretikad baik mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Tindakan terdakwa dinilai sebagai upaya menghambat pengusutan kasus dengan memberikan keterangan yang selalu berbelit-belit.

BACA JUGA: Tiba Ambon, Tagop Ditahan di Rutan Waiheru, Johny di Polda Maluku

Perbuatan Tagop, kata jaksa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi secara berlanjut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit saat memberikan keterangan, untuk itu meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara tersebut, untuk menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada terdakwa,” pinta jaksa KPK.

Tak sampai disitu saja, jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop. Hukuman yang diberikan berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan hukuman pidananya.

Mengenai tuntutan tersebut, Tagop melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 2 minggu ke depan agar terdakwa dapat mengajukan nota pembelaannya.

Untuk diketahui, selain Tagop, terdakwa lainnya yaitu Jhony Kasman juga dituntut bersalah oleh jaksa KPK. Sopir sekaligus orang kepercayaan Tagop ini dituntut lima Tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: KPKMantan Bupati BurselPengadilan Tipikor AmbonPN AmbonTagop Soulissa
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai
Headline

SK PLT PPP Maluku Inkonstitusional, Mardiono Dituding Langgar Konstitusi Partai

02/12/2026
Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI
Headline

Ini Kata Keliobas Terkait Rencana Pembangunan Gedung Baru MUI

02/11/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

5,5 Ton Miras Ilegal Sopi Disita Polisi di Maluku

02/04/2026
Jelang Ramadan 1447 H, Polda Maluku Operasi Keselamatan
Ambonku

Jelang Ramadan 1447 H, Polda Maluku Operasi Keselamatan

02/04/2026
Next Post
Malra Juara Pesparani Maluku, Wagub: Dukungan Masyarakat Tual Luar Biasa

Malra Juara Pesparani Maluku, Wagub: Dukungan Masyarakat Tual Luar Biasa

Lagi, Ratusan Liter Sopi tak Bertuan Diamankan Polisi

Lagi, Ratusan Liter Sopi tak Bertuan Diamankan Polisi

Recommended Stories

Jenguk Korban Kebakaran di Lokasi Pengungsian Kapolda Maluku Berikan Bantuan

Jenguk Korban Kebakaran di Lokasi Pengungsian Kapolda Maluku Berikan Bantuan

05/20/2023
Menhan Prabowo Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Menhan Prabowo Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

10/01/2023
Wagub: Upaya Pemberantasan Korupsi di Maluku Semakin Baik

Wagub: Upaya Pemberantasan Korupsi di Maluku Semakin Baik

04/13/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In