Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

KPK Tuntut Tagop Sepuluh Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 27,5 Miliar

Editor by Editor
09/29/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Bupati Buru Selatan Ditahan KPK

KPK tahan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman, pihak swasta, Rabu (26/1/2022). (Foto: Tangkapan layar)

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa, mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), dituntut bersalah dengan hukuman pidana penjara sepuluh tahun. Ia juga diembankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27,5 miliar.

RELATED POSTS

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Hal itu diinginkan jaksa KPK melalui amar tuntutan yang dibaca pada sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, di kota Ambon Kamis (29/9/2022).

Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar tuntutan jaksa, Tagop selain mendapat hukuman kurungan badan dan uang pengganti, juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 1 tahun penjara.

Bagi jaksa, hukuman yang diberikan kepada Tagop sudah layak. Sebab, yang bersangkutan dinilai tidak beretikad baik mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Tindakan terdakwa dinilai sebagai upaya menghambat pengusutan kasus dengan memberikan keterangan yang selalu berbelit-belit.

BACA JUGA: Tiba Ambon, Tagop Ditahan di Rutan Waiheru, Johny di Polda Maluku

Perbuatan Tagop, kata jaksa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi secara berlanjut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit saat memberikan keterangan, untuk itu meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara tersebut, untuk menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada terdakwa,” pinta jaksa KPK.

Tak sampai disitu saja, jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop. Hukuman yang diberikan berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan hukuman pidananya.

Mengenai tuntutan tersebut, Tagop melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 2 minggu ke depan agar terdakwa dapat mengajukan nota pembelaannya.

Untuk diketahui, selain Tagop, terdakwa lainnya yaitu Jhony Kasman juga dituntut bersalah oleh jaksa KPK. Sopir sekaligus orang kepercayaan Tagop ini dituntut lima Tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: KPKMantan Bupati BurselPengadilan Tipikor AmbonPN AmbonTagop Soulissa
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat
Headline

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

11/07/2025
Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Next Post
Malra Juara Pesparani Maluku, Wagub: Dukungan Masyarakat Tual Luar Biasa

Malra Juara Pesparani Maluku, Wagub: Dukungan Masyarakat Tual Luar Biasa

Lagi, Ratusan Liter Sopi tak Bertuan Diamankan Polisi

Lagi, Ratusan Liter Sopi tak Bertuan Diamankan Polisi

Recommended Stories

Rayakan Natal Bersama Masyarakat di SBB, Kapolda: Mari Kita Jaga Persaudaraan dan Kedamaian

Rayakan Natal Bersama Masyarakat di SBB, Kapolda: Mari Kita Jaga Persaudaraan dan Kedamaian

01/07/2025
Arahan Presiden di Rapim Kemhan 2023 Siap Dilaksanakan Kapolda Maluku

Arahan Presiden di Rapim Kemhan 2023 Siap Dilaksanakan Kapolda Maluku

01/18/2023
HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah

HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah

06/01/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In