Categories: HeadlineMalukuPolitik

KPU Maluku Gelar Uji Publik, Kepulauan Aru Diusulkan Dapil Sendiri

Share

AMBONKITA.COM,- Kabupaten Kepulauan Aru diusulkan bisa lepas dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku 6. Aru diharapkan dapat menjadi Dapil sendiri, atau tidak bergabung dengan Maluku Tenggara dan Kota Tual.

Hal itu disampaikan beberapa peserta Uji Publik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku di Kota Ambon, Jumat (20/1/2023). Uji publik terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Maluku.

Aru diharapkan dapat lepas dari Dapil Maluku 6 (Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kepulauan Aru). Beberapa alasannya yaitu rentang kendali, dan bila dihitung bilangan pembanding dapat dibulatkan.

BACA JUGA: Enam Balon DPD RI Lolos Verifikasi Administrasi KPU Maluku

Menanggapi usulan tersebut, Abdul Khalil Tianotak, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, menjelaskan, seandainya Aru dibentuk sebagai satu daerah yang terpisah dari Dapil sebelumnya, maka kesetaraan nilai suaranya tidak ada.

“Karena setelah kita melakukan kajian terhadap kesetaraan nilai suara antara BPPd (Bilangan Pembanding Penduduk) provinsi dengan BPPd Dapil di Aru itu dia mendapatkan angka 86%. Artinya jumlah BPPd di Aru untuk Dapil terpisah itu lebih rendah daripada 90% seperti yang disyaratkan dalam prinsip kesetaraan nilai suara,” jelasnya.

Setelah melakukan berbagai kajian, Tianotak mengaku pihaknya kemudian berkesimpulan kalau angka perolehan kursi di 2019 kemungkinan akan sama, tidak mengalami perubahan.

“Kita melampirkan Dapil sebagaimana Dapil di 2019 itu, sudah saya jalan dengan hasil konsultasi KPU Pusat dengan DPD RI Komisi 2, yang menyatakan bahwa Dapil 2019 itu menjadi prioritas dalam penyusunan perolehan Dapil,” jelasnya.

Khalil mengatakan, penambahan kursi akan terjadi apabila adanya jumlah penduduk di daerah tersebut meningkat. Namun jika masih sama dengan tahun sebelumnya atau malah merosot, maka jumlah kursinya akan tetap sama.

“Tapi usulan terkait pemisahan Dapil Kepulauan Aru ini akan tetap kita catat untuk memperkaya usulan kita,” kata Khalil.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Maluku, Samsul Rifan Kubangun, memastikan akan menyampaikan terkait dengan usulan pemindahan Dapil Kepulauan Aru di KPU RI.

“Ini kan uji publik, katong seng (tidak) bisa tutupi itu, ini bagian dari uji publik, dan itu adalah masukan nanti kita sampaikan dan kewenangannya ada di KPU RI,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024