AMBONKITA.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada terdakwa narkotika, Stevi Weringkukly alias Stevi.
Pemuda 32 tahun yang merupakan kurir narkotika jenis ganja itu terbukti bersalah dalam sidang putusan yang berlangsung Selasa (12/10/2021).
Selain pidana badan, warga Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa agar dipenjara selama empat tahun, dipotong masa tahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan, yang didampingi dua hakim anggota.
Majelis hakim saat membaca amar putusannya yang dihadiri jaksa penuntut Aizit P. Latuconsina, beserta kuasa hukum terdakwa, Abner Nuniary, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) Udang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Majelis hakim, yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, dan mengakui semua perbuatannya.
Putusan Majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dipenjara selama 5 tahun pada persidangan Senin (4/10/2021) lalu.
Baca juga: Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tanimbar Ditangkap Polisi
Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, menyebutkan pada bulan April 2021 terdakwa dihubungi saksi Ian Patrick Souhuwat alias Ian (terpidana dalam kasus yang sama). Ia meminta tolong menggunakan alamat terdakwa untuk mengirimkan paket narkoba jenis ganja dari Jakarta lewat jasa pengiriman online JNE.
Dari situ, sekitar 7 Mei 2021, petugas kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket ganja itu kepada terdakwa di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon. Namun karena hal ini sudah diketahui petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sehingga pada saat terdakwa menerima paket langsung diamankan untuk diproses hukum.
Saat ditangkap terdapat barang bukti satu paket kiriman yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam, didalamnya terdapat satu buah bantal yang berisikan ganja dengan berat total 403,87 gram.
Saat diinterogasi terdakwa mengaku barang bukti tersebut milik Ian Patrick Souhuwat alias Ian, yang telah dipesan oleh Dieter Gunawan alias Yudi (terdakwa dalam berkas terpisah).
Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk menangkap terdakwa Dieter Gunawan dan Ian Patrick Souhuwat pada hari yang sama, yakni 7 Mei 2021 lalu.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…