Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Kurir Ganja di Ambon Dipenjara Empat Tahun

Editor by Editor
10/13/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tanimbar Ditangkap Polisi

Ilustrasi (Foto: Humas Polda Maluku).

AMBONKITA.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada terdakwa narkotika, Stevi Weringkukly alias Stevi.

RELATED POSTS

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

Pemuda 32 tahun yang merupakan kurir narkotika jenis ganja itu terbukti bersalah dalam sidang putusan yang berlangsung Selasa (12/10/2021).

Selain pidana badan, warga Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa agar dipenjara selama empat tahun, dipotong masa tahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan, yang didampingi dua hakim anggota.

Majelis hakim saat membaca amar putusannya yang dihadiri jaksa penuntut Aizit P. Latuconsina, beserta kuasa hukum terdakwa, Abner Nuniary, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) Udang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Majelis hakim, yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, dan mengakui semua perbuatannya.

Putusan Majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dipenjara selama 5 tahun pada persidangan Senin (4/10/2021) lalu.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Baca juga: Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tanimbar Ditangkap Polisi

Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, menyebutkan pada bulan April 2021 terdakwa dihubungi saksi Ian Patrick Souhuwat alias Ian (terpidana dalam kasus yang sama). Ia meminta tolong menggunakan alamat terdakwa untuk mengirimkan paket narkoba jenis ganja dari Jakarta lewat jasa pengiriman online JNE.

Dari situ, sekitar 7 Mei 2021, petugas kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket ganja itu kepada terdakwa di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Kota Ambon. Namun karena hal ini sudah diketahui petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sehingga pada saat terdakwa menerima paket langsung diamankan untuk diproses hukum.

Saat ditangkap terdapat barang bukti satu paket kiriman yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam, didalamnya terdapat satu buah bantal yang berisikan ganja dengan berat total 403,87 gram.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku barang bukti tersebut milik Ian Patrick Souhuwat alias Ian, yang telah dipesan oleh Dieter Gunawan alias Yudi (terdakwa dalam berkas terpisah).

Mendengar pengakuan tersebut, petugas kemudian menyusun rencana untuk menangkap terdakwa Dieter Gunawan dan Ian Patrick Souhuwat pada hari yang sama, yakni 7 Mei 2021 lalu.

 

Penulis: Husen Toisuta

Tags: kejaksaan negeri ambonkurir ganjaNarkotikaPengadilan Negeri Ambonpolresta pulau ambon dan pulau-pulau lease
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS
Ambonku

Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS

05/09/2026
Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku
Headline

Dua Pemasok Merkuri Ilegal Seberat 825 Kg Ditangkap Polda Maluku

05/06/2026
Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon
Ambonku

Kapal Pinisi Cajoma V Tenggelam di Perairan TNS, 13 Penumpang Selamat Dievakuasi Basarnas Ambon

05/06/2026
Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas
Ambonku

Ugal-ugalan Angkot Terbalik di Hative Besar, Satu Penumpang Tewas

05/04/2026
Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Ambonku

Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

05/03/2026
Next Post
Gempa Berkekuatan 5,0 SR Guncang Maluku Barat Daya

Gempa Berkekuatan 5,0 SR Guncang Maluku Barat Daya

Dibacok Berulang Kali Dua Warga Tanimbar Tewas Mengenaskan

Dibacok Berulang Kali Dua Warga Tanimbar Tewas Mengenaskan

Recommended Stories

Kapolda Ingatkan Personel Jaga Soliditas Layani Masyarakat

Kapolda Ingatkan Personel Jaga Soliditas Layani Masyarakat

09/22/2024
Hari Pertama Selebrasi Vaksinasi Massal di Ambon Sepi

Ambon Akhirnya Masuk Herd Immunity

09/28/2021
Gubernur Murad: PKS Berperan Menyelesaikan Tantangan Umat

Gubernur Murad: PKS Berperan Menyelesaikan Tantangan Umat

04/21/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In