AMBONKITA.COM,- Tim penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, kembali mengungkap adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis minyak tanah.
Penyaluran minyak tanah (mitan) yang tidak sesuai peruntukannya ini terungkap di Tahoku, Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon), Rabu (7/12/2022) sekira pukul 15.30 WIT.
Polisi mengamankan barang bukti mitan sejumlah kurang lebih 2 ton atau 2.000 liter lebih. Barang bukti terisi di dalam 70 jerigen berukuran 20 liter, dan lima drum berukuran 200 liter.
Ribuan liter BBM subsidi itu diamankan saat tim penyidik berhasil menggagalkan rencana pengiriman ke luar daerah menggunakan satu unit speed boat.
Tak hanya barang bukti mitan, penyidik juga mengamankan dua terduga pelaku. Mereka adalah Ratna selaku pemilik/agen, dan Manda sebagai pembeli.
Penjualan mitan yang tidak sesuai prosedur hanya untuk mencari keuntungan melimpah ini diungkap tim penyidik yang dipimpin Kasubdit IV, Kompol Andi Zulkifli. Ia didampingi anggota Iptu A.Timothius Sulu, Aipda Edy B. Tetelepta, Aipda Mansyur Sarpan, dan Brigpol Julius Luturkey.
BACA JUGA: Polisi Jerat Empat Tersangka Penimbun 2,4 Ton Mitan di Ambon
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penyaluran minyak tanah yang diduga penjualannya tidak sesuai,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, melalui Kompol Andi Zulkifli, Kasubdit IV.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Usut punya usut, ternyata informasi tersebut benar adanya. Penyidik menemukan BBM subsidi itu sedang diangkut masuk ke dalam satu unit speed boat.
Ke mana mitan tersebut akan dijual atau dibawa, Zulkifli mengaku masih terus mendalaminya.
Pantaun AmbonKita.com, hingga malam pukul 22.30 WIT, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada dua terduga pelaku di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon.
Puluhan jerigen berisi mitan, juga sudah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku tersebut.
“Masih kita dalami dulu dan yang kita periksa juga masih status saksi tapi memang pada saat kita sergap itu ada beberapa jerigen berisi minyak tanah itu sedang diangkut ke speed boat,” jelasnya.
Setelah mendapati pengangkutan mitan, Zulkifli mengaku pihaknya kemudian mengamankan speed boat berisi mitan itu di depan Mapolsek Leihitu.
“Speed boat itu rencananya kita akan amankan di Mako Ditpolairud. Karena itu juga merupakan barang bukti,” jelasnya.
Zulkifli mengaku perkara ini lengkapnya nanti akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua terduga pelaku tersebut.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…