Penyelundupan Lima Ton Minyak Tanah Digagalkan Polda Maluku

Share

AMBONKITA.COM,- Aparat Ditreskrimsus Polda Maluku kembali mengungkap penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.

Minyak tanah yang diselundupkan berjumlah kurang lebih lima ton. Kejahatan migas ini terungkap di Dermaga LIPI, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu petang (6/3/2024).

Selain minyak tanah, tim penyidik juga mengamankan satu unit mobil colt hitam DE 8341 AH beserta KM Nusantara Jaya 20 yang akan menyelundupkan minyak tanah itu keluar daerah.

Tak hanya barang-barang bukti tersebut, tim penyidik juga mengamankan tujuh orang terduga pelaku penyelundupan di TKP. Mereka adalah WJ, YU serta lima anak buah KM Nusantara Jaya 20: La Mono, La Odi, La Mada, La Tumena dan La Judin.

Berdasarkan hasil penyidikan, dari tujuh orang yang diamankan tersebut, hanya dua orang yang diduga memiliki peran dalam kasus itu. Mereka adalah WJ dan YU yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. WJ berperan sebagai orang yang menyuruh YU membeli minyak tanah.

Tersangka WJ ditahan di rutan Mapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, sedangkan YU dijebloskan di rutan Polda Maluku di Tantui.

Kedua tersangka diduga telah melanggar tindak pidana di Bidang Minyak dan Gas Bumi tentang “Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dan/atau Penyediaan dan Pendistribusian diberikan Penugasan Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar ada pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi. Sementara dalam penyidikan,” kata Soumena di ruang kerjanya, Jumat (8/3/2024).

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena. (Foto: Ambonkita.com)

Penyelundupan minyak tanah terungkap setelah Kepala tim opsnal Subdit IV Tipidter Aipda Edy Tetelepta menerima informasi dari masyarakat. Atas informasi itu, tim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di TKP, tim menemukan satu unit mobil pick up yang mengangkut sejumlah jerigen kosong berukuran 20 liter. Jerigen-jerigen itu diduga telah selesai dibongkar.

BACA JUGA: Ratusan Sepeda Motor di Ambon Terjaring Razia Balap Liar

Selanjutnya, tim menuju Dermaga LIPI dan naik ke atas KM Nusantara Jaya 20 yang sementara berlabuh. Di dalam palka kapal, mereka menemukan 100 jerigen ukuran 20 liter berisi minyak tanah. Total BBM subsidi yang ditemukan ini dua ton.

Tim selanjutnya mengamankan barang bukti dan terduga pemilik BBM berinisial WJ. Tim Sopir mobil berinisial YU juga diamankan bersama para ABK KM Nusantara Jaya 20. Mereka digelandang ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk proses hukum.

Dari hasil pengembangan, diperoleh keterangan masih adanya tiga ton minyak tanah (mitan) di pangkalan mitan yang berada di kawasan Gunung Malintang, Hative Kecil, Kecamatan Sirimau.

Berdasarkan keterangan itu, tim kembali bergerak dan menemukan tiga ton mitan dalam 150 jerigen berukuran 20 liter. Barang bukti ini lalu diamankan kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pangkalan mitan di Gunung Malintang menjual minyak sebesar Rp4.250/liter. Harga ini melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku sebesar Rp4.000/liter.

Rencananya, tersangka WJ akan membawa ribuan liter mitan tersebut ke Dusun Air Papaya, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Di daerah ini mitan akan dijual dengan harga Rp6.000/liter.

Saat ini, barang bukti telah diamankan Mako Ditreskrimsu Polda Maluku. Hanya KM. Nusantara Jaya 20 yang diamankan di Dermaga Ditpolairud Polda Maluku.

Panit Subdit IV Tipidter Polda Maluku, Iptu Sofia Alfons menegaskan, perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Sesuai perintah pimpinan, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan bisa saja akan ada tersangka tambahan dalam perkara ini,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024