Categories: Hukum Kriminal

Lagi, Satu Tersangka Korupsi DD Haria Dibui

Share

AMBONKITA.COM,- Setelah ditetapkan sebagai satu tersangka baru di kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Haria 2018, Leo Manuhutu, mantan Sekretaris Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dijebloskan ke penjara.

Leo dibui di Rutan Kelas IIA Ambon, setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Saparua di Kantor Kejari Ambon, Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya, dua rekan Leo yaitu Joseph Souhoka selaku Bendahara, dan Yanes Manuhutu sebagai Kasi Pembangunan Negeri Haria, telah di penjara lebih awal pada 6 Desember 2021 lalu.

Kepada wartawan, Kepala Kantor Kejari Ambon Cabang Saparua, Ardy, mengatakan pada proses tahap II hari ini tersangka didampingi pengacaranya, Ferry Lattupeirisa.

“Usai tahap II, langsung dilakukan penahanan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan,” kata Ardy.

Ia mengungkapkan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu diperiksa untuk melengkapi administrasi penahanan sejak pukul 11.00 WIT.

“Penahanannya tadi tepat pukul 14.54 WIT. Secepatnya, kita akan limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu, empat orang tersangka dijerat. Mereka adalah Jacob Manuhutu selaku mantan Raja, Joseph Souhoka, Bendahara, Janes Manuhutu, Kasi Pembangunan dan Leo Manuhutu, Sekretaris Negeri Haria. Hingga saat ini, eks Raja Haria Jacob Manuhuttu belum ditahan karena sakit.

Kasus itu sendiri diselidiki setelah pihak kejaksaan menerima laporan masyarakat, terkait dugaan korupsi ADD dan DD 2018 silam.

Anggaran ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah kala itu sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. Kemudian terjadi penyalahgunaan anggaran sebesar ratusan juta lebih.

Dalam kasus itu terungkap sejumlah laporan pertanggung jawaban ADD dan DD Haria, modusnya adalah mark-up dari item-item pembangunan. Misalnya, pekerjaan lapangan volly, pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan.

Semua item-item pekerjaan tersebut diduga di mark-up. Padahal, ketika dikroscek dengan nilai sebenarnya di lapangan, tidak benar.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024