Dua Tersangka Kasus Kapal Pemkab SBB Diserahkan ke Jaksa

Share

AMBONKITA.COM,- Tersangka Peking Caling alias Peking, mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Tersangka Faried alias Farid, Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/Konsultan Pengawas, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (14/8/2023).

Peking dan Farid merupakan dua dari lima Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) SBB Tahun 2020.

Kedua Tersangka diserahkan bersama berkas perkara dan barang bukti atau tahap II oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Tahap II dilakukan setelah berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

BACA JUGA: Gugatan Ditolak, Faried Sah Jadi Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB

Setelah proses tahap II berlangsung di kantor Kejati Maluku, kedua tersangka kemudian digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, bilangan Waiheru, Kota Ambon.

Keduanya dibawa ke Rutan Ambon untuk ditahan selama 20 hari ke depan setelah JPU yang dikoordinir Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Maluku, Achmad Attamimi, menerima berkas perkara tahap II dari Ditreskrimsus Polda Maluku.

Saat tahap II, Tersangka Peking didampingi Penasehat Hukum, Bernadus Kelpitna. Sementara Tersangka Faried didampingi Penasehat Hukum Jimmy Simanjuntak.

“Tahap dua tadi berlangsung di kantor Kejati Maluku. Berkas perkara dan kedua tersangka diterima oleh JPU Achmad Attamimi. Dan tim penuntut umum dari Kejati Maluku dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan berkas perkara, barang bukti dan administrasi Tahap II, kedua tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon menggunakan mobil tahanan.

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023,” sebutnya.

Kareba mengungkapkan para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024