AMBONKITA.COM,- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali menggagalkan upaya penyelundupan satu paket narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (29/11/2022).
Selain zat adiktif, petugas juga mengamankan dua pelaku penyelundupan yaitu Fauji Bahajae, selaku yang menitipkan barang, serta penerima yakni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AN.
Kasus penyelundupan narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Ambon, kini telah ditangani oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.
Penyelundupan narkotika golongan I bukan tanaman ini digagalkan dua petugas Pengaman Pintu Utama (P2U). Mereka ialah La Ode Ence dan Alexander Tuappatinaya.
Kepala Lapas Ambon, Mukhtar, mengatakan, satu paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam botol bedak bayi berukuran 50g.
“Botol itu kemudian dititipkan kepada petugas untuk diberikan kepada WBP atas nama UA,” kata Mukhtar, Rabu (30/11/2022).
BACA JUGA:Â Oknum Anggota DPRD Malteng Jadi Tersangka Narkotika
Senada dengan Mukhtar, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pieter J Lessy, menjelaskan peristiwa penggagalan penyelundupan narkoba tersebut.
Lessy mengaku penyelundupan berawal sekitar pukul 17.50 WIT. Di mana seorang kurir/pengirim Fauji Bahajae, menitipkan barang kepada petugas P2U.
Barang yang dititipkan berupa botol bedak bayi ini diminta untuk diberikan kepada WBP atas nama AN. Namun, pemilik barang itu sebenarnya adalah WBP atas nama UA.
Atas izin KPLP, kedua petugas P2U yang menerima barang itu, langsung memeriksanya. Saat diperiksa barang titipan itu, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu.
“Barang bukti diduga satu paket sabu disembunyikan di dalam kemasan botol bedak berukuran 50g,” jelasnya.
Setelah ditemukan, kedua petugas P2U Lapas Ambon langsung menahan dan mengamankan pengirim Fauji Bahajae dan WBP atas nama AN yang ingin menerima titipan tersebut.
“Kasus ini selanjutnya dikoordinasikan dengan BNNP Maluku. Barang bukti bersama WBP dan kurir tersebut kemudian diserahkan pada anggota BNNP Maluku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post