Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

LBH Pers Ambon Kecam Pernyataan Jurnalis Biadab oleh PJS Bupati Buru

Editor by Editor
07/11/2022
Reading Time: 2 mins read
0
LBH Pers Ambon Kecam Pernyataan Jurnalis Biadab oleh PJS Bupati Buru

AMBONKITA.COM,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon mengecam keras pernyataan dari pejabat sementara Bupati Buru, Djalaludin Salampessy yang menuding jurnalis dengan sebutan jurnalis biadab dalam tangkap layar aplikasi whasshApp grup (WAG) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang beredar luas di media sosial, Senin (11/07/22).

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi

Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim

Berdasarkan siaran pers LBH Pers Ambon yang ditandatangani Insany Syahbarwaty, Divisi Non Litigasi/Program Manajer LBH Pers Ambon, menyebutkan, dalam cuplikan berupa komentar dalam chat WAG OPD yang diterima pengurus LBH Pers Ambon itu, diduga pernyataan itu dilakukan oleh PJS Bupati Buru, dengan pernyataan lengkapnya sebagai berikut.

‘’As wr, wb. Pak gub semoga Allah melaknati orang-orang ini. Pak Gub datang ada bawa bantuan dan pembangunan ratus miliar di Kabupaten Buru dan manfaat lain untuk masyarakat, tidak diberitakan tapi diberitakan hal lain. Biadab. Wartawannya segera kita tindak lanjuti Pak Gub. Terlihat jelas mantan punya permainan Pak, dong pancing demo, dan sudah siapkan wartawan, benar-benar keterlauan, Allah jauhkan Maluku, dari bala, Allah merahmati bapak dan keluarga, amin,’’ begitu pernyataan yang diduga ditulis oleh Djalaludin.

BACA JUGA: IJTI Kесаm Penghapusan Vіdео Liputan Jurnаlіѕ Mоluсса TV оlеh Ajudаn Gubеrnur Mаluku

LBH Pers Ambon menilai pernyataan tersebut tendensius dan merusak tatatan kemerdekaan pers yang sudah terjaga dengan baik di Maluku selama ini. Pernyataan tersebut semestinya tidak dikeluarkan oleh seorang pejabat daerah karena dapat merusak kebebasan pers.

Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, sehingga segala bentuk pernyataan yang merusak profesi ini dianggap merusak profesionalitas dan melanggar UU Pers, terutama Pasal 18 tentang menghalangi tugas jurnalis
menjalankan tugasnya.

Jika ada jurnalis atau wartawan yang bersikap di luar sikap profesionalitas dan melanggar etika cukup sebut oknum jurnalis tersebut dan tidak membuat stigma atau pernyataan yang melukai
profesi jurnalis secara umum.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pernyataaan tersebut semestinya juga tidak menunding jurnalis atau wartawan adalah pihak yang bisa digunakan dalam kepentingan apapun. Karena jurnalis bekerja berdasarkan independensinya untuk kepentingan publik semata.

Karena itu LBH Pers Ambon meminta PJS Bupati Buru menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pekerja pers di Maluku yang selama ini sudah menjalankan fungsi sosial kontrolnya mengawasi proses pembangunan di Maluku seperti yang diamanatkan UU Pers
Nomor 40 tahun 1999.

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #terasmaluku.comLBH Pers AmbonPjs Bupati Buru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi
Ambonku

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi

03/18/2026
Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim
Headline

Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim

03/18/2026
Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026
Ambonku

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

03/18/2026
IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Next Post
Brimob Bersihkan Material Longsor di Ambоn

Brimob Bersihkan Material Longsor di Ambоn

Tanah Longsor

Tanah Longsor di Passo, Rumah Warga Terancam Ambruk

Recommended Stories

Polsek KPYS Ambon

Polsek KPYS Ambon dan BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan 7 Ekor Kanguru Papua

05/15/2023
Sidang

Sekretaris Negeri Haria Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

04/07/2022
Kapal Berpenumpang 8 Orang Tenggelam di Perairan Buru

Kapal Berpenumpang 8 Orang Tenggelam di Perairan Buru

01/15/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In