AMBONKITA.COM,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon mengecam keras pernyataan dari pejabat sementara Bupati Buru, Djalaludin Salampessy yang menuding jurnalis dengan sebutan jurnalis biadab dalam tangkap layar aplikasi whasshApp grup (WAG) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang beredar luas di media sosial, Senin (11/07/22).
Berdasarkan siaran pers LBH Pers Ambon yang ditandatangani Insany Syahbarwaty, Divisi Non Litigasi/Program Manajer LBH Pers Ambon, menyebutkan, dalam cuplikan berupa komentar dalam chat WAG OPD yang diterima pengurus LBH Pers Ambon itu, diduga pernyataan itu dilakukan oleh PJS Bupati Buru, dengan pernyataan lengkapnya sebagai berikut.
‘’As wr, wb. Pak gub semoga Allah melaknati orang-orang ini. Pak Gub datang ada bawa bantuan dan pembangunan ratus miliar di Kabupaten Buru dan manfaat lain untuk masyarakat, tidak diberitakan tapi diberitakan hal lain. Biadab. Wartawannya segera kita tindak lanjuti Pak Gub. Terlihat jelas mantan punya permainan Pak, dong pancing demo, dan sudah siapkan wartawan, benar-benar keterlauan, Allah jauhkan Maluku, dari bala, Allah merahmati bapak dan keluarga, amin,’’ begitu pernyataan yang diduga ditulis oleh Djalaludin.
BACA JUGA: IJTI Kесаm Penghapusan Vіdео Liputan Jurnаlіѕ Mоluсса TV оlеh Ajudаn Gubеrnur Mаluku
LBH Pers Ambon menilai pernyataan tersebut tendensius dan merusak tatatan kemerdekaan pers yang sudah terjaga dengan baik di Maluku selama ini. Pernyataan tersebut semestinya tidak dikeluarkan oleh seorang pejabat daerah karena dapat merusak kebebasan pers.
Jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, sehingga segala bentuk pernyataan yang merusak profesi ini dianggap merusak profesionalitas dan melanggar UU Pers, terutama Pasal 18 tentang menghalangi tugas jurnalis
menjalankan tugasnya.
Jika ada jurnalis atau wartawan yang bersikap di luar sikap profesionalitas dan melanggar etika cukup sebut oknum jurnalis tersebut dan tidak membuat stigma atau pernyataan yang melukai
profesi jurnalis secara umum.
Pernyataaan tersebut semestinya juga tidak menunding jurnalis atau wartawan adalah pihak yang bisa digunakan dalam kepentingan apapun. Karena jurnalis bekerja berdasarkan independensinya untuk kepentingan publik semata.
Karena itu LBH Pers Ambon meminta PJS Bupati Buru menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pekerja pers di Maluku yang selama ini sudah menjalankan fungsi sosial kontrolnya mengawasi proses pembangunan di Maluku seperti yang diamanatkan UU Pers
Nomor 40 tahun 1999.
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…