Lebih dari Enam Ton Sopi Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- Sebanyak lebih dari enam ton atau tepatnya sejumlah 6.827 liter minuman keras (miras) ilegal jenis sopi, dimusnahkan aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Pemusnahan ribuan liter miras tradisional khas Maluku yang diestimasi senilai kurang lebih Rp 400 juta ini, berlangsung di depan markas Polresta Ambon, Jalan Dr. Latumeten, Kota Ambon, Kamis (21/7/2022).

Ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi yang dimusnahkan itu merupakan hasil temuan Polresta Ambon dan jajaran sejak bulan Januari hingga Juli 2022.

“Total minuman keras sopi yang kami temukan dari bulan Januari sampai Juli tahun 2022 sebanyak 6.827 liter. Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 3.500 liter. Sementara sisanya sudah dimusnahkan di Polsek jajaran, kalau diestimasi seluruhnya bisa mencapai kurang lebih 400 juta,” kata Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora kepada wartawan yang didampingi Penjabat Wali kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Kamis (21/7/2022).

Sopi, kata Lumongga, merupakan salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal atau gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Ambon. Olehnya itu, pihaknya memberikan atensi khusus terhadap peredaran minuman haram tersebut.

Kapolresta Ambon Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora (tengah), didampingi Wali kota Ambon Bodewin M. Wattimena (kanan) dan Wakapolresta Ambon, AKBP Heri Budianto, di sela-sela kegiatan pemusanahan miras jenis sopi di Mapolresta Ambon, Kamis (21/7/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

“Peredaran miras ini menjadi atensi pimpinan karena menjadi pemicu, tiap kali tindakan kriminalitas terjadi di kota Ambon penyebabnya rata-rata karena dipengaruhi miras,” jelasnya.

BACA JUGA: Pengeroyok Sopir di Amplaz Terancam Sembilan Tahun Penjara

Ke depan, kata Arhur, langkah pencegahan masuknya sopi akan terus diintensifkan, terutama di pintu masuk Pulau Ambon seperti pelabuhan.

“Ke depan kita akan terus intensifkan rasia miras ini dengan perketat pintu masuk seperti pelabuhan-pelabuhan, karena memang miras ini masuknya dari luar pulau Ambon,” sebutnya.

Mantan Kapolres Maluku Tengah ini menghimbau masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi miras mematikan tersebut. Sebab, dampaknya akan pada terjadinya gangguan kamtibmas.

“Untuk masyarakat saya himbau jangan lagi komsumsi miras karena kita tahu bersama miras ini pemicu bermacam hal, mulai dari ganguan kambtimas hingga kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024