AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian Resort Pulau Buru dibackup Polda Maluku menyelidiki aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan PT Sinergi Sahabat Setia (SSS), dan PT Prima Indo Persada (PIP).
Penyelidikan disertai monitoring yang dilakukan sejak Kamis (10/11/2022), berlangsung setelah beredarnya informasi adanya dugaan aktivitas ilegal di kedua perusahaan itu.
Kedua perusahaan ini sebelum ditutup bergerak pada aktivitas pertambangan emas. Lokasi perusahaan berada pada jalur H Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
“Jadi mengenai adanya informasi PETI pada PT SSS dan PT PIP, Bapak Kapolda langsung memerintahkan aparat Polres Buru melakukan monitoring dan penyelidikan di kedua perusahaan itu. Dan pada Kamis (10/11/2022) kemarin tim sudah turun melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Jumat (11/11/2022).
BACA JUGA: 1.200 PETI Diturunkan, Ratusan Lubang, Tenda dan Bak Rendaman Dibongkar Aparat Gabungan
Saat dilakukan penyelidikan, penyelidik dari Satreskrim Polres Buru tidak sendiri. Mereka diback oleh Subdit IV Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku.
Saat penyelidikan dilakukan di lingkungan perusahaan PT SSS, tim tidak menemukan adanya aktivitas PETI. Hanya saja, puluhan unit bak rendaman emas, beberapa alat dan bahan yang diduga digunakan dalam kegiatan rendaman ditemukan.
“Tim menemukan sebanyak 38 buah bak rendaman. 1 diantaranya sudah terisi dan dalam proses pengolahan, 1 dalam proses pengisian material, dan 34 buah bak kosong atau belum terisi material mineral logam emas,” katanya.
Selain bak rendaman, tim juga menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya jenis sianida (Cn) di dalam sebuah karung dan tas pelastik. Juga ditemukan 30 kaleng kosong Cn.
“Tim juga menemukan kapur kurang lebih 700 karung, semen kurang lebih 100 buah karung, karbon kurang lebih 50 karung, tabung tromol 5 buah, selang 1 ikat warna kuning, kurang lebih 1.000 karung berisi material mineral logam emas, dan gerobak sebanyak 4 buah,” ungkap Rum.
Barang-barang maupun peralatan yang ditemukan itu, menurut Rum sudah didatakan oleh tim. Tim juga telah mengambil keterangan dari 2 orang pekerja bak rendaman yang ditemukan.
“Tim juga sudah koordinasi dengan Kapolsek Waeapo dan Bhabinkamtibmas wilayah Desa Dafa untuk menghadirkan ketua lingkungan (RT) agar menjadi saksi dalam kegiatan pemeriksaan gudang (tempat penyimpanan bahan bahan kimia),” jelasnya.
Terkait dengan hasil yang ditemukan tersebut, Rum mengaku tim akan terus melakukan pengembangan atau penyelidikan lebih lanjut.
“Sebagian barang dan bahan yang diduga digunakan untuk aktifitas PETI sudah disisipkan sebagai barang bukti (BB) dan diamankan di Mapolsek Waeapo guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain PT SSS, tim gabungan juga melakukan monitoring dan penyelidikan terkait aktivitas PETI di PT PIP. Saat mendatangi perusahaan, tim menemui penjaga atas nama Helmi Tio.
“Di PT PIP tim tidak menemukan adanya kegiatan aktifitas pertambangan di lokasi perusahaan tersebut,” ujarnya.
Kapolda Maluku, tambah Rum, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak. Selain ilegal, aktivitas tersebut sangat berbahaya karena akan mencemari lingkungan.
“Bapak Kapolda Maluku telah menekankan untuk tidak ada lagi aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Karena aktivitas itu akan mencemari lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya,” pintanya.
Rum juga mengaku kalau Kapolda Maluku telah memerintahkan kepada siapapun PETI yang ditemukan agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Bagi pelaku yang kedapatan melakukan PETI, Kapolda telah memerintahkan untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post