AMBONKITA.COM,- Sebanyak 1.300 liter Minuman Keras (Miras) jenis sopi diamankan aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon.
Ribuan liter miras lokal khas Maluku ini diamankan dalam pelaksanaan operasi Pekat Siwalima 2021 selama hari, sejak Jumat (5/11/2021) – Rabu (10/11/2021).
Minuman-minuman beralkohol tinggi itu, kini sudah diserahkan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Ribuan miras tradisional Maluku ini diserahkan oleh Kapolsek KPYS Ambon Iptu B Surya Muhammad kepada Kasi Propam Polresta Ambon Ipda Boby Y. Dethan.
“Ada sebanyak 1.300 liter sopi yang diserahkan Kapolsek KPYS tadi. Sopi-sopi itu diamankan dalam razia yang dilakukan dari tanggal 5 – 10 November 2021,” kata Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izaac Leatemia kepada AmbonKita.com, Rabu (10/11/2021).
Ribuan liter miras yang merupakan salah satu pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas di Maluku itu diamankan saat dilakukan razia pada sejumlah Kapal yang bersandar di Kota Ambon.
“Barang bukti itu kami temukan saat razia di Kapal Pelni, Kapal Perintis, maupun Kapal rakyat yang sandar di wilayah Hukum Polsek KPYS Ambon,” katanya.
Mantan Wakapolsek Nusaniwe itu mengaku, selanjutnya pemusnahan akan dilaksanakan saat Gelar Pasukan Operasi Lilin Siwalima 2021 mendatang.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…