AMBONKITA.COM,- Lima orang warga yang masuk dalam sindikat pencurian, penipuan, dan penggelapan berhasil diringkus aparat Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Kelima terduga pelaku yang selama ini sudah meresahkan warga diantaranya empat laki-laki dan seorang perempuan. Mereka yaitu berinisial IB (38), AN (32), MI (32) dan LJ (33), pelaku pencurian dengan pemberatan. Sedangkan seorang perempauan FL (46), pelaku penipuan dan penggelapan.
“Mereka merupakan komplotan sindikat yang sering beraksi di wilayah Hukum Polres SBB,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan kepada wartawan.
Selain kelima pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dari tangan empat pencuri yakni 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, uang tunai sejumlah Rp 12.200.000, 4 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, 1 buah handbag warna hitam, 1 buah dompet kecil warnah merah, dan 2 buah tas kosmetik.
Kapolres mengaku mereka yang ditangkap merupakan spesialis pencurian. Mereka selalu menyasar barang-barang yang tersimpan di dalam jok sepeda motor di tempat parkir. Sejumlah lokasi menjadi incaran para pencuri ini meski di siang bolong. Seperti dalam kios Pasar Agropolitan Waimital.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, bagi masyarakat menjadi korban oleh para tersangka dipersilahkan untuk datang melapor dan bisa jadi mereka ini lebih dari empat orang pelakunya,” katanya.
BACA JUGA: Orang Tua Korban Dugaan Kekerasan Seksual hingga Meninggal Dunia di Damer Mengadu ke Polda Maluku
Para pelaku pencurian ini, ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa. Tercatat sudah terdapat 3 laporan polisi yang disampaikan masyarakat.
“Ketiga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan dengan diterapkan Pasal 363 dan atau Pasal 362 jo Pasal 55 pidana KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Untuk kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kapolres mengaku barang bukti yang disita yakni puluhan lembar print out buku rekening bukti transfer dan penyetoran, 8 lembar surat permohonan usulan perubahan data mahasiswa, 4 lembar kartu rencana studi, 3 lembar print out transaksi BRImo dan beberapa buah kartu mahasiswa Stikes Abdi Nusantara Jakarta.
Dari hasil penyidikan, ada 23 orang yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian saat ini mencapai Rp 1,6 miliar. Modus operandi yang dilakukan tersangka FL yaitu membujuk atau membohongi para korban untuk ikut melaksanakan kuliah secara daring/online.
Pelaku diketahui mengajak puluhan orang korban ini untuk mengikuti kuliah di salah satu perguruan tinggi Stikes Abdi Nusantara di Jakarta sejak tahun 2021. Tersangka meyakinkan para korban bahwa perkulihan dilakukan secara daring karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Atas hal tersebut lalu tersangka FL memanfaatkan para korban dengan cara membujuk meminta uang untuk membayar perkuliahan dengan membayar secara langsung kepada tersangka dan ada juga melalui transfer melalui rekening tersangka,” ungkap dia.
Menurutnya, setelah perjalanan perkuliahan secara daring para korban mulai menaruh curiga. Mereka lalu sadar telah tertipu oleh pelaku. Salah satu korban mengecek langsung ke Jakarta dengan menemui Kaprodi. Ternyata benar ke 23 orang tersebut tidak terdaftar alias ditipu.
“Para korban mengalami total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar rupiah dan kemungkinan bisa bertambah lagi,” katanya.
Tersangka FL dijerat menggunakan Pasal 378 atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…