Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Lima Sindikat Pencurian dan Penipuan di SBB Diringkus, Kerugian Miliaran Rupiah

Editor by Editor
09/10/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Lima Sindikat Pencurian dan Penipuan di SBB Diringkus, Kerugian Miliaran Rupiah

AMBONKITA.COM,- Lima orang warga yang masuk dalam sindikat pencurian, penipuan, dan penggelapan berhasil diringkus aparat Polres Seram Bagian Barat (SBB).

RELATED POSTS

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Kelima terduga pelaku yang selama ini sudah meresahkan warga diantaranya empat laki-laki dan seorang perempuan. Mereka yaitu berinisial IB (38), AN (32), MI (32) dan LJ (33), pelaku pencurian dengan pemberatan. Sedangkan seorang perempauan FL (46), pelaku penipuan dan penggelapan.

“Mereka merupakan komplotan sindikat yang sering beraksi di wilayah Hukum Polres SBB,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan kepada wartawan.

Selain kelima pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dari tangan empat pencuri yakni 2 unit sepeda motor  yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, uang tunai sejumlah Rp 12.200.000, 4 buah gelang emas, 2 buah cincin emas, 1 buah handbag warna hitam, 1 buah dompet kecil warnah merah, dan 2 buah tas kosmetik.

Kapolres mengaku mereka yang ditangkap merupakan spesialis pencurian. Mereka selalu menyasar barang-barang yang tersimpan di dalam jok sepeda motor di tempat parkir. Sejumlah lokasi menjadi incaran para pencuri ini meski di siang bolong. Seperti dalam kios Pasar Agropolitan Waimital.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, bagi masyarakat menjadi korban oleh para tersangka dipersilahkan untuk datang melapor dan bisa jadi mereka ini lebih dari empat orang pelakunya,” katanya.

BACA JUGA: Orang Tua Korban Dugaan Kekerasan Seksual hingga Meninggal Dunia di Damer Mengadu ke Polda Maluku

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Para pelaku pencurian ini, ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa. Tercatat sudah terdapat 3 laporan polisi yang disampaikan masyarakat.

“Ketiga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan dengan diterapkan Pasal 363 dan atau Pasal 362 jo Pasal 55 pidana KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kapolres mengaku barang bukti yang disita yakni puluhan lembar print out buku rekening bukti transfer dan penyetoran, 8 lembar surat permohonan usulan perubahan data mahasiswa, 4 lembar kartu rencana studi, 3 lembar print out transaksi BRImo dan beberapa buah kartu mahasiswa Stikes Abdi Nusantara Jakarta.

Dari hasil penyidikan, ada 23 orang yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian saat ini mencapai Rp 1,6 miliar. Modus operandi yang dilakukan tersangka FL yaitu membujuk atau membohongi para korban untuk ikut melaksanakan kuliah secara daring/online.

Pelaku diketahui mengajak puluhan orang korban ini untuk mengikuti kuliah di salah satu perguruan tinggi Stikes Abdi Nusantara di Jakarta sejak tahun 2021. Tersangka meyakinkan para korban bahwa perkulihan dilakukan secara daring karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Atas hal tersebut lalu tersangka FL memanfaatkan para korban dengan cara membujuk meminta uang untuk membayar perkuliahan dengan membayar secara langsung kepada tersangka dan ada juga melalui transfer melalui rekening tersangka,” ungkap dia.

Menurutnya, setelah perjalanan perkuliahan secara daring para korban mulai menaruh curiga. Mereka lalu sadar telah tertipu oleh pelaku. Salah satu korban mengecek langsung ke Jakarta dengan menemui Kaprodi. Ternyata benar ke 23 orang tersebut tidak terdaftar alias ditipu.

“Para korban mengalami total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar rupiah dan kemungkinan bisa bertambah lagi,” katanya.

Tersangka FL dijerat menggunakan Pasal 378 atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPencurianPenipuanPolres SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas
Ambonku

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

04/27/2026
Next Post
Survei Polling Institute : Prabowo Unggul Jauh 36,3% Atas Ganjar dan Anies, Termasuk Head to Head

Survei Polling Institute : Prabowo Unggul Jauh 36,3% Atas Ganjar dan Anies, Termasuk Head to Head

Kapolda Maluku: Semoga TNI AL Terus Dicintai Rakyat

Kapolda Maluku: Semoga TNI AL Terus Dicintai Rakyat

Recommended Stories

Kantor Kejati Maluku

Mantan Pelaksana Tugas Dirut PT Kalwedo Akhirnya Ditahan

11/08/2021
Mulai 22 Juni Ambon Terapkan PSBB, Walikota : Pelanggar Tidak Diberi Ampun

Masuk Zona Oranye, Walikota Yakin PSBB Lanjutan Hanya Seminggu

07/08/2020
PON XXI, Dua Polwan Sumbang Medali untuk Maluku

PON XXI, Dua Polwan Sumbang Medali untuk Maluku

09/13/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In