AMBONKITA.COM,- Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon, melakukan aksi demonstrasi di kantor PT. Pelni (Persero) Cabang Ambon, Jumat (19/1/2024).
Unjuk rasa dilakukan buntut dari video viral di media sosial terkait pembuangan sampah dari atas KM Sabuk Nusantara 106 di perairan laut Maluku. Kala itu, kapal Perintis ini tengah dalam pelayaran dari Werinam, Seram Bagian Timur menuju Banda, Maluku Tengah. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 16.00 WIT tanggal 8 Januari 2024.
Para pendemo mengaku kecewa dengan video klarifikasi dari pihak Pelni Ambon. Sebab, bukannya menyampaikan permohonan maaf dan memberikan sanksi kepada nahkoda atau awak kapal, Pelni justru menyalahkan masyarakat. Pelni menuding masyarakat yang membuang sampah ke laut.
“Sudah jelas-jelas video viral itu sampah dibuang dari atas KM Sabuk Nusantara 106, tapi kenapa masyarakat yang dijadikan sebagai kambing hitam, mestinya hal ini dapat dicegah,” teriak salah satu orator.
Pelni tak harus menyalahkan masyarakat. Pelni mestinya melakukan pencegahan terhadap aksi pembuangan sampah di laut sebagaimana diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 29 tahun 2014 tentang pencegahan pecemaran lingkungan maritim.
“Jadi kalau misalnya masyarakat yang buang sampah ke laut dari atas kapal, maka pihak kapal yang mesti bertanggung jawab. Jadi jangan hanya salahkan masyarakat, salahkan juga nahkoda atau awak kapal,” tambah mahasiswa.
BACA JUGA:Â Perayaan Natal Polda Maluku, Kapolda: Jadilah Polisi yang Rendah Hati dan Presisi
Menurut para pengunjuk rasa yang dipimpin Basir Tuhepally, pembuangan sampah dari atas KM Sabuk Nusantara telah melanggar Annex I-V Marpol 73/78; Perpres nomor 83 tahun 2018 tentang penanganan sampah laut; Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran; peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2010 tentang perlindungan lingkungan maritim; Dan peraturan menteri perhubungan nomor 29 tahun 2014 tentang pencegahan pecemaran lingkungan maritim.
Atas pelanggaran tersebut, IMM Ambon menuntut pertanggung jawaban Pelni Ambon atas pencemaran lingkungan yang terjadi di perairan Maluku. IMM juga meminta narkoba dan awak kapal untuk dipecat, dan kalau tidak bisa dipecat berikan teguran keras.
IMM juga meminta KM Sabuk Nusantara 106 dicabut izin operasionalnya selama masih di nahkodai oleh kapten atau awak kapal yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Kami meminta Direktur PT Pelni untuk memecat kepala operasional PT Pelni Ambon. Kami juga meminta Pelni Ambon untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata IMM dalam tuntutannya yang diserahkan kepada Kepala Operasional Pelni Ambon, Muhammad Assegaff.
Sempat bertemu pihak Pelni Ambon, mahasiswa meminta bukti CCTV kalau benar sampah yang dibuang ke laut adalah penumpang kapal itu, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Operasional Pelni Ambon, Muhammad Assegaff.
“Kalau benar masyarakat yang membuang sampah ke laut, maka tentunya ini juga merupakan kesalahan dari kapal yang tidak mampu mencegah hal itu terjadi,” kata mahasiswa saat diterima Kepala Operasional Pelni Ambon, Muhammad Assegaff.
Kepada wartawan, Assegaff mengaku Pelni telah menyerahkan bukti-bukti kepada KSOP terkait kejadian itu. Menurutnya Pelni proaktif dalam mengusut kasus tersebut. “Dan memang ini bukan kesalahan kapal karena dibuktikan dengan bukti CCTV dan klarifikasi dari penumpang sendiri yang membuang sampah ke laut,” kata dia.
Meski demikian Assegaf mengaku Pelni tidak mencari pembenaran atas kejadian itu, dan hal tersebut akan menjadi evaluasi untuk kedepannya. Ia berharap ke depannya tidak terulang lagi. “Saya anggap wajar mahasiswa menuntut dengan poin-poin itu, tidak masalah kita apresiasi dan akan kita tindaklanjuti kedepannya seperti apa karena mereka meminta waktu untuk diklarifikasi lagi, sambil menunggu pimpinan nanti kita lihat,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post