Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Bupati Bursel Terima Gratifikasi Rp 23 Miliar

Editor by Editor
06/16/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang KPK

Sidang Kasus Korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solisa Cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa, didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 23.279.750.000 dari seluruh OPD, Camat, dan Rekanan/Kontraktor.

RELATED POSTS

Wali Kota Ambon Didesak Tertibkan Kawasan Eks Pasar Lama

Polda Maluku Bentuk Batalyon Cadangan Perkuat Pengamanan Antisipasi Dinamika Global

Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi

Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022).

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, ini digelar secara virtual. Terdakwa Tagop tidak dihadirkan, tapi mengikuti sidang dari Rutan Klas IIA Ambon.

Berkas dakwaan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik terdakwa Tagop ini dibaca 4 jaksa KPK yang dipimpin Taufiq Ibnugroho.

Jaksa KPK menyebutkan selama menjabat sebagai Bupati, Tagop menerima uang dari 37 OPD dan Camat. Ia juga menerima uang dari lima orang rekanan/kontaktor.

Puluhan miliar rupiah yang diterima Tagop diterima secara bertahap dengan jumlah bervariatif.

“Bahwa terdakwa sebagai Bupati Buru Selatan tahun 2011 sampai 2021 baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp 23.279.750.000 dari beberapa OPD dan rekanan atau kontraktor pada Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan,” baca JPU KPK.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Tiba Ambon, Tagop Ditahan di Rutan Waiheru, Johny di Polda Maluku

Penerimaan langsung oleh terdakwa Tagop sebesar Rp 9,180 miliar yang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan. “Bahwa dari 2012-2019 bertempat di Kantor Bupati dan rumah terdakwa, terdakwa telah menerima uang dari Dinkes Kabupaten Buru Selatan melalui Plt Kadis Ibrahim Banda yang mana tiap tahunnya terdakwa menerima Rp 350 juta sehingga total menerima keseluruhan sebesar Rp 2,800 miliar.”

“OPD yang dikumpulkan oleh BPKAD dari tahun 2011-2021, terdakwa menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta yang berasal dari 37 OPD. Masing-masing sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta dan 6 orang camat sekitar Rp 2,5 juta.”

“Bahwa uang tersebut oleh bendahara Masing-masing OPD, SKPAD atau kecamatan disetorkan kepada kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa dari tahun 2011 hingga 2021 sebesar Rp 3,800 miliar,” jelasnya.

Sementara dari rekanan/kontraktor, total yang diterima sejumlah Rp 14.099.750.000. Ada lima rekanan yang memberikan uang kepada Tagop. Diantaranya adalah Ivana Kwelju, Andrias Intan alias Kim Fui, Abdullah Alkatiri, Rudy Tandean, dan Venska Yauwalata Venska Intan.

“Bahwa Tagop Sudarsono Soulisa melalui terdakwa menerima uang dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 sampai 2017 sejumlah Rp 3.950.000.000.”

“Bahwa Tagop Sudarsono Soulisa melalui terdakwa menerima uang dari Andreas Intan alias Kim Fui selaku Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus pemilik PT Tunas Harapan Maluku dan PT Kadjuara Mandiri pada tahun 2016 sejumlah Rp 9.737.450.000.”

“Bahwa Tagop Sudarsono Soulisa melalui terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan Persero pasif CV Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sejumlah Rp 30.000.000.”

“Bahwa Tagop Sudarsono Soulisa melalui terdakwa menerima uang dari Rudi Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sejumlah Rp 300.000.000.”

“Bahwa Tagop Sudarsono Soulisa melalui terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata selaku Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sejumlah Rp 82.300.000.”

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa Tagop tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keterangan dari sejumlah saksi fakta.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: KPKPengadilan Negeri AmbonTagop Sodarsono Soulisa
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Wali Kota Ambon Didesak Tertibkan Kawasan Eks Pasar Lama
Ambonku

Wali Kota Ambon Didesak Tertibkan Kawasan Eks Pasar Lama

04/07/2026
Polda Maluku Bentuk Batalyon Cadangan Perkuat Pengamanan Antisipasi Dinamika Global
Ambonku

Polda Maluku Bentuk Batalyon Cadangan Perkuat Pengamanan Antisipasi Dinamika Global

04/07/2026
Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi
Ambonku

Diduga Dikriminalisasi, Hartini Tersangka Kasus Sianida Polisikan Haji Komar dan Empat Oknum Polisi

04/06/2026
Restorasi Terumbu Karang, Pertamina Dukung Konservasi Bawa Laut Ambon
Ambonku

Restorasi Terumbu Karang, Pertamina Dukung Konservasi Bawa Laut Ambon

04/05/2026
Seleksi Taruna Akpol di Maluku Diikuti 71 Peserta
Ambonku

Seleksi Taruna Akpol di Maluku Diikuti 71 Peserta

04/05/2026
Tahun Ini Polda Maluku Saring 1.213 Calon Anggota Polri
Ambonku

Tahun Ini Polda Maluku Saring 1.213 Calon Anggota Polri

04/04/2026
Next Post
Ribuan Baret Garda Pemuda NasDem se Indonesia Ikuti Apel Siaga Pemenangan Pemilu 2024

Ribuan Baret Garda Pemuda NasDem se Indonesia Ikuti Apel Siaga Pemenangan Pemilu 2024

Ketua PKK Maluku Apresiasi Pelatihan Diversifikasi Olahan Hasil Perikanan di Seram Timur

Ketua PKK Maluku Apresiasi Pelatihan Diversifikasi Olahan Hasil Perikanan di Seram Timur

Recommended Stories

Laka Tunggal di Nania, Wanita Ini Meninggal Dunia

Laka Tunggal di Nania, Wanita Ini Meninggal Dunia

01/14/2024
Polda Maluku Amankan Kampanye Caleg di Suli

Polda Maluku Amankan Kampanye Caleg di Suli

12/17/2023
Karyawan Indosat Dirikan Bangunan ECO untuk Sekolah di Ambon

Karyawan Indosat Dirikan Bangunan ECO untuk Sekolah di Ambon

11/04/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In