Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Buronan Divonis Bebas, Kejati Maluku Masih Pikir-pikir untuk Kasasi

Editor by Editor
02/02/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kejati Maluku Vaksinasi 6.262 Orang

Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: Husen Tosiuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Tiga hari sudah, terdakwa Hartanto Hoetomo, yang sempat menjadi buronan Jaksa, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Sampai saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, belum menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum lanjutan yaitu mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung.

Terdakwa Hartanto Hoetomo sendiri divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuduhan atau tuntutan JPU pada Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1/2022) lalu.

“Sikap JPU setelah mendengar putusan hakim yang membebaskan terdakwa Hartanto, JPU pikir-pikir (untuk mengajukan Kasasi,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com di ruang kerjanya, Rabu (2/2/2022).

Wahyudi mengaku tim JPU selanjutnya akan mempelajari putusan Majelis Hakim yang dipimpin Jeny Tulak, serta didampingi dua hakim anggota yaitu Feliks R Wuisan, dan Jefry S Sinaga, kala itu.

“JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah itu akan segera menyatakan sikap,” ungkap Wahyudi.

Untuk diketahui, Hartanto Hoetomo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terdakwa merupakan Kontraktor atau Direktur PT. Inti Artha Nusantara. Proyek yang dikerjakan terdakwa bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp 4,5 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,38 miliar.

Dalam kasus itu, terdakwa tidak sendiri. Ia bersama tiga lainnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar, Adrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia sebagai pengawas. Ketiganya telah divonis bersalah.

Terdakwa Hartanto ini sebelumnya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kerja sama tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku, ia berhasil ditangkap di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/1/2021) pukul 14.58 WIT.

Sebelum ditetapkan DPO, terdakwa yang bermukim di Surabaya, Jawa Timur ini mangkir dari panggilan Kejati Maluku. Awalnya, terdakwa beralasan sakit, hingga dimasukan sebagai DPO.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki yang Sempat Buron Divonis Bebas

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kejati MalukuPengadilan Tipikor Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon
Ambonku

Sambut HUT ke-80 TNI, Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura Bersepeda Santai di Ambon

09/21/2025
Next Post
Mandor Perkebunan Cokelat di Desa Siatele Ditemukan Tewas Tenggelam

Mandor Perkebunan Cokelat di Desa Siatele Ditemukan Tewas Tenggelam

Sambut Hari Emas, Basarnas Ambon Sumbang Puluhan Kantong Darah

Sambut Hari Emas, Basarnas Ambon Sumbang Puluhan Kantong Darah

Recommended Stories

Kapolda Maluku

Kapolda Maluku Perintahkan Investigasi Proses Penanganan Kasus Penembakan BNNK di Tual

12/14/2022
Bripda Ridwan Fernatubun Anggota Polres Pulau Buru Dipecat

Bripda Ridwan Fernatubun Anggota Polres Pulau Buru Dipecat

10/10/2022
Kapolda Maluku Ikut Rakor Kesiapan Operasi Mantap Brata 2024

Kapolda Maluku Ikut Rakor Kesiapan Operasi Mantap Brata 2024

09/28/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In