AMBONKITA.COM,- Tiga hari sudah, terdakwa Hartanto Hoetomo, yang sempat menjadi buronan Jaksa, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon.
Sampai saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, belum menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum lanjutan yaitu mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung.
Terdakwa Hartanto Hoetomo sendiri divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuduhan atau tuntutan JPU pada Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1/2022) lalu.
“Sikap JPU setelah mendengar putusan hakim yang membebaskan terdakwa Hartanto, JPU pikir-pikir (untuk mengajukan Kasasi,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada AmbonKita.com di ruang kerjanya, Rabu (2/2/2022).
Wahyudi mengaku tim JPU selanjutnya akan mempelajari putusan Majelis Hakim yang dipimpin Jeny Tulak, serta didampingi dua hakim anggota yaitu Feliks R Wuisan, dan Jefry S Sinaga, kala itu.
“JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah itu akan segera menyatakan sikap,” ungkap Wahyudi.
Untuk diketahui, Hartanto Hoetomo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Terdakwa merupakan Kontraktor atau Direktur PT. Inti Artha Nusantara. Proyek yang dikerjakan terdakwa bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp 4,5 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,38 miliar.
Dalam kasus itu, terdakwa tidak sendiri. Ia bersama tiga lainnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar, Adrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia sebagai pengawas. Ketiganya telah divonis bersalah.
Terdakwa Hartanto ini sebelumnya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kerja sama tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku, ia berhasil ditangkap di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/1/2021) pukul 14.58 WIT.
Sebelum ditetapkan DPO, terdakwa yang bermukim di Surabaya, Jawa Timur ini mangkir dari panggilan Kejati Maluku. Awalnya, terdakwa beralasan sakit, hingga dimasukan sebagai DPO.
Baca juga:Â Terdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki yang Sempat Buron Divonis Bebas
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post