Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Hukum Kriminal

Terdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki yang Sempat Buron Divonis Bebas

Editor by Editor
January 31, 2022
in Hukum Kriminal, Maluku
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Sempat menjadi buronan, Hartanto Hoetomo, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan taman kota dan pelataran parkir di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (31/1/2022).

Kontraktor atau Direktur PT. Inti Artha Nusantara yang sebelumnya masuk DPO kejaksaan tersebut, divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Jeny Tulak. Ia didampingi dua hakim anggota yaitu Feliks R Wuisan, dan Jefry S Sinaga.

Baca Juga

Pangdam Pattimura Harap Gunung Botak Dibenahi agar tidak Membahayakan Masyarakat

Kapolda Maluku Harap Bhayangkari Selalu Mendukung Tugas Polri

Putusan bebas majelis hakim ini sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku yang menuntut terdakwa dihukum 8 tahun dan 6 bulan penjara.

“Berdasarkan pertimbangan dan rapat musyawarah majelis hakim, memutuskan saudara Hartanto tidak terbukti secara sah serta meminta untuk membebaskan terdakwa dan merehabilitasi nama baik terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Hakim ketua Jeny Tulak dalam amar putusannya.

Sebelumnya, Hartanto yang ditangkap tim Tabur Kejagung RI di Kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/1/2021) pukul 14.58 WIT ini, dinilai Jaksa bersalah dan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8,6 tahun penjara dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” sebut JPU Achmat Atamimi saat sidang yang berlangsung, Senin (17/1/2022) lalu.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 400 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.035.598.220,92 (satu miliar, tiga puluh lima juta, lima ratus sembilan puluh delapan ribu, dua ratus dua puluh ribu rupiah, sembilan puluh dua sen). Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka diganti pidana subsider selama 6 bulan kurungan.

JPU menilai, yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan dalam sidang, sedangkan yang memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dalam berkas dakwan, JPU menyebutkan terdakwa Hartanto Hoetomo duduk dikursi pesakitan akibat perbuatannya ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman kota Saumlaki. Sehingga, JPU mendakwanya menerima dana dari hasil proyek korupsi sebesar Rp 4 miliar. Hal tersebut dibuktikan dengan item-item pekerjaan tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja).

Selain pekerjaan tidak sesuai RAB, status terdakwa dalam proyek itu juga tidak jelas. Termasuk dokumen pendukung untuk mengetahui sejauh mana progres pekerjaan proyek tersebut.

Perbuatan korupsi yang diduga dilakukan terdakwa tidak sendiri. Dia bersama mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar, Adrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia sebagai pengawas.

JPU mengatakan, terdakwa bersama tiga rekannya mengerjakan proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak. Seperti tidak membuat as built drawing (gambar rekaman akhir), dan pemasangan paving block yang tidak sesuai kontrak.
Mereka juga tidak melakukan pekerjaan timbunan sirtu, tidak membuat laporan progres pekerjaan dan laporan bulanan, serta melakukan pembayaraan dengan jumlah yang tidak sesuai kontrak.

Untuk diketahui, terdakwa ini sebelumnya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kerja sama tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku, terdakwa berhasil ditangkap di Jalan H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/1/2021) pukul 14.58 WIT.

Sebelum ditetapkan DPO, terdakwa yang bermukim di Surabaya, Jawa Timur ini mangkir dari panggilan Kejati Maluku. Awalnya, terdakwa beralasan sakit, hingga dimasukan sebagai DPO.

Proyek yang dikerjakan oleh terdakwa bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp 4,5 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,38 miliar.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Jaksa Penuntut UmumKabupaten Kepulauan TanimbarKejaksaan Tinggi MalukuKorupsi Taman Kota SaumlakiPengadilan Negeri AmbonPengadilan Tipikor Ambon
Editor

Editor

BeritaTerkait

gunung botak
Daerahku

Pangdam Pattimura Harap Gunung Botak Dibenahi agar tidak Membahayakan Masyarakat

by Editor
May 23, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Panglima Kodam XVI/Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon menerima kunjungan Anggota DPRD (Aleg) Kabupaten Buru, M. Rustam Fadly Tukuboya di...

Read more
Yayasan Kemala Bhayangkari
Daerahku

Kapolda Maluku Harap Bhayangkari Selalu Mendukung Tugas Polri

by Editor
May 23, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Yауаѕаn Kеmаlа Bhауаngkаrі (YKB) mеnggеlаr syukuran Hari Ulаng Tаhun (HUT) kе-42 yang digelar di rumah dіnаѕ Kароldа Mаluku, Tаntuі,...

Read more
Kemenag Maluku
Daerahku

Ratusan JCH Maluku Menuju Tanah Suci 25 Juni 2022

by Editor
May 23, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Ratusan Jamaah Calon Haji (JCH) provinsi Maluku akan diberangkatkan ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi, dari embarkasi Haji Makassar,...

Read more
Polda Maluku dan Kodam Pattimura Gelar Apel Sinergitas TNI Polri
Maluku

Polda Maluku dan Kodam Pattimura Gelar Apel Sinergitas TNI Polri

by Editor
May 23, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku menggelar apel gabungan sinergitas TNI Polri yang berlangsung di Lapangan Letkol (Pol) Chr Tahapary, Kota Ambon,...

Read more
Gedung Kantor dan Pastori GPM Imanuel di OSM Ambon Diresmikan, Ini Pesan Gubernur Maluku
Daerahku

Gedung Kantor dan Pastori GPM Imanuel di OSM Ambon Diresmikan, Ini Pesan Gubernur Maluku

by Editor
May 22, 2022
0

AMBONKITA.COM,-  Gubernur Maluku Murad Ismail melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Investasi dan Pembangunan, Demy Lilipory, menghadiri acara Peresmian Gedung...

Read more
Next Post
21 Peserta Ikut Seleksi SIPSS Polda Maluku

21 Peserta Ikut Seleksi SIPSS Polda Maluku

Konflik dengan Kariuw, Ini Sikap Warga Pelauw

Konflik dengan Kariuw, Ini Sikap Warga Pelauw

Discussion about this post

Berita Populer

  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Ambon Masuk PSBB Transisi, Walikota : Toko Kantor dan Kafe Dibuka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Hulaliu Tewas Ditembak “Petrus” di Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM