Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Kadis PKP Aru Kembali Ditahan Polisi

Editor by Editor
08/22/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Terbukti Nyabu, Pengacara di Ambon Ini Terancam Penjara 3,6 Tahun

Ilustrasi pelaku kejahatan yang ditangkap. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo, kembali ditahan polisi.

RELATED POSTS

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Umar ditahan setelah bebas dari Rutan Kelas IIA Ambon, Kamis 17 Agustus 2023. Ia mendapat remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Bebasnya Umar dari Rutan setelah menjalani hukuman pidana penjara 10 bulan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perzinahan.

Umar ditangkap sekira pukul 12.00 WIT setelah berjalan kaki kurang lebih 20 meter dari pintu Rutan Ambon. Ia diamankan tim unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku. Penangkapan dipimpin Iptu Darwis.

“Saat ditangkap langsung dibawa ke Mako Krimsus (jalan Rijali nomor 1, Batu Meja Ambon),” ungkap sumber, kemarin.

BACA JUGA: Kapolda Ajak Jaga Investasi di Maluku

Penangkapan terhadap Umar Londjo kali ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas PKP Aru. Ia adalah satu dari empat tersangka yang sudah ditahan polisi. Kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tiga tersangka lain yaitu BE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), beserta MP dan RP dari penyedia/kontraktor.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sempat diperiksa, tersangka Umar Londjo kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon di Tantui untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sekira pukul 13.00 WIT.

“Sebelum ditahan di Rutan Polda Maluku di Tantui, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh dokter,” kata sumber itu.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, mengatakan, Umar Londjo ditahan karena telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas PKP Aru.

“Iya. Sudah ditahan tanggal 17 Agustus itu,” kata Harold.

Untuk diketahui, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pembangunan kantor baru Dinas PKP Kepulauan Aru ini sudah membuat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1.555.083.634 (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).

Anggaran proyek pembangunan kantor itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018. Nomor kontrak proyek ini yaitu 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.

Proyek yang dikerjakan dengan besaran anggaran sebesar Rp 1.933.300.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ini, dimenangkan CV. Cloris Perkasa. Sayangnya, semenjak dikerjakan dari tahun 2018 sampai saat ini kurang lebih lima tahun, proyek itu tak kunjung selesai alias mangkrak.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDinas PKP AruDitreskrimsusPolda MalukuUmar Rully Londjo
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran
Ambonku

PJU Polda Maluku Kunjungi SMA Sederajat di Ambon Ingatkan Bahaya Tawuran

09/11/2025
Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
Kajari Kepulauan Aru Berganti

Kajari Kepulauan Aru Berganti

Sidang

Suka Setubuh Anak-anak Pria Residivis Ini Dihukum 12 Tahun Penjara

Recommended Stories

Wakapolda Maluku Hadiri Deklarasi Perdamaian Warga Ohoi Elat dan Hoar Ngutru

Wakapolda Maluku Hadiri Deklarasi Perdamaian Warga Ohoi Elat dan Hoar Ngutru

05/04/2023
Polda Maluku

Dua Kali Letusan, Ibrahim Sangadji Terjatuh dan Meninggal

03/28/2022
Oknum Guru Terduga Pemerkosa Remaja di Bursel Diamankan Polisi

Oknum Guru Terduga Pemerkosa Remaja di Bursel Diamankan Polisi

12/01/2021

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In