AMBONKITA.COM,- SB, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tanimbar Selatan. Pemuda 18 tahun ini ditangkap karena melukai orang dengan pisau. Ia diduga kesal lantaran uangnya kurang untuk membeli kue bakpao.
Warga Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ini melukai Yofa Katili, tetangganya sendiri hingga mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Pria 52 tahun itu ditusuk dengan sebilah pisau dapur pada Senin malam (2/6/2025). Peristiwa penikaman itu terjadi di Pasar Omele.
“Kasus penikaman berawal saat pelaku hendak membeli kue bakpao, namun uangnya kurang,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Umar Wijaya, melalui Kapolsek Tansel, Iptu Herpin Sima.
Karena jumlah uangnya tidak dapat membeli kue bakpao, pelaku yang diketahui telah mabuk minuman keras jenis sopi ini kemudian ingin berhutang. Keinginan korban untuk berhutang ditolak penjual. Kesal, pelaku dengan nada keras mengusir penjual meninggalkan lokasi tersebut. Adu mulut antara pelaku dan penjual pun tak dapat dihindari.
Korban yang mendengar keributan, kemudian keluar rumah. Ia berniat melerai korban dengan penjual bakpao yang sementara cekcok mulut. Tapi naas, saat mencoba meredam pertengkaran, pelaku yang tidak terima langsung memukul wajah korban.
“Korban dipukuli oleh pelaku ke arah wajah secara berulang kali hingga terjadi duel antara korban dengan pelaku,” ungkapnya.
Adu jotos antara korban dengan pelaku sempat dilerai oleh masyarakat sekitar. Pelaku yang tidak terima pulang ke rumah yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia mengambil pisau dapur dan kembali menyerang korban di kepala, dan pinggang kiri.
“Pelaku menikam kepala korban sebanyak satu kali dan juga menyayat kepala korban, serta menikam pinggang korban bagian kiri, pelaku juga sempat menggigit dada, lengan hingga leher korban sebelah kiri,” ungkapnya.
Setelah menganiaya korban menggunakan senjata tajam, pelaku kemudian melarikan diri. Ia menuju rumah pamannya yang berada di depan Universitas Lelemuku Desa Lauran untuk menyampaikan perbuatannya.
“Pelaku kembali ke TKP dengan tujuan untuk kembali melakukan penganiayaan susulan kepada korban, personel Kepolisian yang merespon cepat kasus ini kemudian mendatangi TKP dan berhasil menggagalkan aksi pelaku. Pelaku langsung diamankan,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Polri akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan orang lain.
“Pelaku sudah ditetapkan Tersangka dan ditahan. Kami jerat dengan Primair Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana subsidair 354 Ayat (1) KUHPidana Ayat (1) KUHPidana lebih subsidair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana,” tutupnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS