AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo, kembali ditahan polisi.
Umar ditahan setelah bebas dari Rutan Kelas IIA Ambon, Kamis 17 Agustus 2023. Ia mendapat remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Bebasnya Umar dari Rutan setelah menjalani hukuman pidana penjara 10 bulan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perzinahan.
Umar ditangkap sekira pukul 12.00 WIT setelah berjalan kaki kurang lebih 20 meter dari pintu Rutan Ambon. Ia diamankan tim unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku. Penangkapan dipimpin Iptu Darwis.
“Saat ditangkap langsung dibawa ke Mako Krimsus (jalan Rijali nomor 1, Batu Meja Ambon),” ungkap sumber, kemarin.
BACA JUGA: Kapolda Ajak Jaga Investasi di Maluku
Penangkapan terhadap Umar Londjo kali ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas PKP Aru. Ia adalah satu dari empat tersangka yang sudah ditahan polisi. Kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tiga tersangka lain yaitu BE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), beserta MP dan RP dari penyedia/kontraktor.
Sempat diperiksa, tersangka Umar Londjo kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon di Tantui untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sekira pukul 13.00 WIT.
“Sebelum ditahan di Rutan Polda Maluku di Tantui, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh dokter,” kata sumber itu.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, mengatakan, Umar Londjo ditahan karena telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas PKP Aru.
“Iya. Sudah ditahan tanggal 17 Agustus itu,” kata Harold.
Untuk diketahui, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pembangunan kantor baru Dinas PKP Kepulauan Aru ini sudah membuat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1.555.083.634 (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).
Anggaran proyek pembangunan kantor itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018. Nomor kontrak proyek ini yaitu 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.
Proyek yang dikerjakan dengan besaran anggaran sebesar Rp 1.933.300.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ini, dimenangkan CV. Cloris Perkasa. Sayangnya, semenjak dikerjakan dari tahun 2018 sampai saat ini kurang lebih lima tahun, proyek itu tak kunjung selesai alias mangkrak.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…