Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Mantan Kadis PKP Aru Kembali Ditahan Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Rully Londjo, kembali ditahan polisi.

Umar ditahan setelah bebas dari Rutan Kelas IIA Ambon, Kamis 17 Agustus 2023. Ia mendapat remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Bebasnya Umar dari Rutan setelah menjalani hukuman pidana penjara 10 bulan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perzinahan.

Umar ditangkap sekira pukul 12.00 WIT setelah berjalan kaki kurang lebih 20 meter dari pintu Rutan Ambon. Ia diamankan tim unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku. Penangkapan dipimpin Iptu Darwis.

“Saat ditangkap langsung dibawa ke Mako Krimsus (jalan Rijali nomor 1, Batu Meja Ambon),” ungkap sumber, kemarin.

BACA JUGA: Kapolda Ajak Jaga Investasi di Maluku

Penangkapan terhadap Umar Londjo kali ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas PKP Aru. Ia adalah satu dari empat tersangka yang sudah ditahan polisi. Kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tiga tersangka lain yaitu BE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), beserta MP dan RP dari penyedia/kontraktor.

Sempat diperiksa, tersangka Umar Londjo kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon di Tantui untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sekira pukul 13.00 WIT.

“Sebelum ditahan di Rutan Polda Maluku di Tantui, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh dokter,” kata sumber itu.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, mengatakan, Umar Londjo ditahan karena telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas PKP Aru.

“Iya. Sudah ditahan tanggal 17 Agustus itu,” kata Harold.

Untuk diketahui, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pembangunan kantor baru Dinas PKP Kepulauan Aru ini sudah membuat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1.555.083.634 (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).

Anggaran proyek pembangunan kantor itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018. Nomor kontrak proyek ini yaitu 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.

Proyek yang dikerjakan dengan besaran anggaran sebesar Rp 1.933.300.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ini, dimenangkan CV. Cloris Perkasa. Sayangnya, semenjak dikerjakan dari tahun 2018 sampai saat ini kurang lebih lima tahun, proyek itu tak kunjung selesai alias mangkrak.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Bendum PPP Siap Terima Amanah Partai untuk Maju Pilkada Kota Ambon

AMBONKITA.COM,- Bendahara Umum DPC PPP Kota Ambon Fidya Elly memantapkan niatnya untuk maju bertarung di…

05/19/2024

Hukum Adat Kei untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Fauziah A Ngabalin AMBONKITA.COM,- Dalam Kitab Hukum Adat Masyarakat Kepulauan Kei, Provinsi Maluku, memiliki aturan…

05/19/2024

KKP Amankan Kapal Ikan Asing Berbendera Rusia di Laut Arafura

AMBONKITA.COM,- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Rusia di…

05/19/2024

Miliki 13 Paket Narkotika Tiga Pemuda di Ambon Diringkus

AMBONKITA.COM,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di kota…

05/19/2024

Puluhan Calon Taruna Akpol Maluku Tes CAT Penalaran Numerik dan Wawasan Kebangsaan

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 54 orang Calon Taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) Panda Maluku, menjalani tes Computer…

05/18/2024

Buruh Bangunan di Ambon Diparangi OTK

AMBONKITA.COM,- Muhamad Amin Notanubun, seorang buruh bangunan diparangi orang tak dikenal (OTK) di pangkalan ojek…

05/18/2024