AMBONKITA.COM,- Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, David Soleman Katayane, divonis bersalah. Ia terbukti telah melecehkan pegawainya sendiri.
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepadanya dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (4/3/2024).
Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu. Ia didampingi dua Hakim anggota lainnya.
Terdakwa divonis bersalah melanggar pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA: Diduga Lecehkan Stafnya Mantan Kadis PPPA Maluku Diperiksa Polisi
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, David Soleman Katayane dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Tak hanya itu, Terdakwa juga dihukum membayar uang denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrach. Setelah mendengar vonis putusan Majelis Hakim, Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Lucky Waeleruny maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim terhadap Terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada Jumat (2/2/2024) lalu, JPU Selvia Hattu menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 4 bulan penjara.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…