Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Kadis PPPA Maluku Terbukti Bersalah Lecehkan Stafnya

Editor by Editor
03/04/2024
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, David Soleman Katayane, divonis bersalah. Ia terbukti telah melecehkan pegawainya sendiri.

RELATED POSTS

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini

Jenazah Perempuan di Muara Sungai Wai Ruhu

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepadanya dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (4/3/2024).

Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu. Ia didampingi dua Hakim anggota lainnya.

Terdakwa divonis bersalah melanggar pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA: Diduga Lecehkan Stafnya Mantan Kadis PPPA Maluku Diperiksa Polisi

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, David Soleman Katayane dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, Terdakwa juga dihukum membayar uang denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Putusan Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrach. Setelah mendengar vonis putusan Majelis Hakim, Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Lucky Waeleruny maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim terhadap Terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada Jumat (2/2/2024) lalu, JPU Selvia Hattu menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 4 bulan penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDavid Soleman KatayaneKasus Kekerasan Seksual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP
Ambonku

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

05/19/2026
Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini
Headline

Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Sejak Usia Dini

05/19/2026
Jenazah Perempuan di Muara Sungai Wai Ruhu
Ambonku

Jenazah Perempuan di Muara Sungai Wai Ruhu

05/19/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Oknum Anggota Polwan Digrebek Suami dalam Kamar Pria Lain, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional

05/13/2026
Target PASI Maluku Ukir Prestasi di PON 2028
Headline

Resmi Nahkodai PASI Maluku, Ini Kata Levi Kariuw

05/09/2026
Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS
Ambonku

Kapolda Maluku Dukung Pengamanan Sensus Ekonomi BPS

05/09/2026
Next Post
ilustrasi kekerasan seksual

Pemuda Saparua Dituntut Penjara 9 Tahun, Setubuhi Anak Bawah Umur

Tim Peneliti Kunjungi Maluku Teliti Aplikasi Digital Korlantas Polri

Tim Peneliti Kunjungi Maluku Teliti Aplikasi Digital Korlantas Polri

Recommended Stories

Penjabat dan Bendahara Negeri Tulehu Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Penjabat dan Bendahara Negeri Tulehu Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

05/19/2022
bawaslu maluku

Jelang Pemilu 3.169 Warga di Maluku Daftar PKD, 63 Desa tak Ada Pendaftar

01/21/2023
Gempabumi Sekuat 6,4 SR di Laut Banda Dirasakan di Sejumlah Daerah, Ini Penyebabnya

Gempabumi Sekuat 6,4 SR di Laut Banda Dirasakan di Sejumlah Daerah, Ini Penyebabnya

08/29/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In