Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Kadis PPPA Maluku Terbukti Bersalah Lecehkan Stafnya

Editor by Editor
03/04/2024
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, David Soleman Katayane, divonis bersalah. Ia terbukti telah melecehkan pegawainya sendiri.

RELATED POSTS

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepadanya dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (4/3/2024).

Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu. Ia didampingi dua Hakim anggota lainnya.

Terdakwa divonis bersalah melanggar pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA: Diduga Lecehkan Stafnya Mantan Kadis PPPA Maluku Diperiksa Polisi

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, David Soleman Katayane dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, Terdakwa juga dihukum membayar uang denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Putusan Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrach. Setelah mendengar vonis putusan Majelis Hakim, Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Lucky Waeleruny maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim terhadap Terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada Jumat (2/2/2024) lalu, JPU Selvia Hattu menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 4 bulan penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDavid Soleman KatayaneKasus Kekerasan Seksual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
DPRD Maluku Minta Keseriusan Inpex Produksi Ladang Gas Blok Masela
Headline

Soal Pinjaman 1,5 Triliun, Rovik: Opsi Penting Seimbangkan Fiskal Daerah Maluku

12/04/2025
Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Next Post
ilustrasi kekerasan seksual

Pemuda Saparua Dituntut Penjara 9 Tahun, Setubuhi Anak Bawah Umur

Tim Peneliti Kunjungi Maluku Teliti Aplikasi Digital Korlantas Polri

Tim Peneliti Kunjungi Maluku Teliti Aplikasi Digital Korlantas Polri

Recommended Stories

Ditreskrimsus Limpahkan Berkas Mantan Sekda Buru, Tersangka Kasus Korupsi ke Jaksa

Ditreskrimsus Limpahkan Berkas Mantan Sekda Buru, Tersangka Kasus Korupsi ke Jaksa

07/29/2020
Cor Jalan Lintas Seram di Desa Tomalehu Dibuka Aparat TNI-Polri

Cor Jalan Lintas Seram di Desa Tomalehu Dibuka Aparat TNI-Polri

01/17/2025
Habisi Nyawa Orang Sopir Angkot di Ambon Terancam 15 Tahun Penjara

Habisi Nyawa Orang Sopir Angkot di Ambon Terancam 15 Tahun Penjara

01/03/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In