Categories: Hukum KriminalMaluku

Mantan Kadis PRKP Aru Diperiksa sebagai Tersangka

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian Daerah Maluku, kembali melakukan pemeriksaan terhadap Umar Rulli Londjo, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Kepulauan Aru.

Umar kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor dinas PRKP Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018. Ia dicecar penyidik seputar proyek mangkrak tersebut di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (6/6/2023).

Pemeriksaan terhadap tersangka kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp1,5 miliar ini, dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae.

“Baru tersangka Umar Lonjo (yang diperiksa penyidik sebagai tersangka),” kata mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini kepada AmbonKita.com, Rabu (7/6/2023).

BACA JUGA: Purnawirawan Polri di Maluku Diharapkan Jadi Contoh Teladan Masyarakat

Untuk diketahui, selain Umar Rulli Londjo atau RL, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Diantaranya BE, MP dan RP.

Khusus untuk tersangka Umar Londjo sendiri diketahui saat ini sedang menjalani hukuman pidana terkait kasus perzinahan dan KDRT di Lapas Ambon.

Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimsus Polda Maluku, Harold Wilson Huwae, mengatakan, keempat tersangka ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Sabtu (27/5/2023).

Keempat tersangka tersebut berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penyedia.

“Untuk kasus perumahan Dobo (pembangunan kantor Dinas PRKP Kepulauan Aru) hari ini gelar penetapan tersangka. Para tersangka inisial RL, BE, MP dan RP. Peran para tersangka sebagai KPA, PPK dan Penyedia,” kata Harold kepada wartawan.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pembangunan kantor baru itu telah menelan kerugian sebesar kurang lebih Rp 1.555.083.634 (satu miliar lima ratus lima puluh lima juta delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).

“Kerugian negara sebesar Rp 1.555.083.634,” tambah mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini.

RL atau Umar Rulli Londjo, Kadis PRKP Aru, dan MP atau Muhamad Palalo selaku kontraktor, bersama BE dan RP akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, anggaran proyek pembangunan kantor PRKP Kepulauan Aru bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018. Nomor kontrak proyek ini yaitu 01/PKP/SP-PK-DAU/2018.

Proyek dengan besaran anggaran sebesar Rp 1.933.300.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ini, dimenangkan oleh CV. Cloris Perkasa, dengan kontraktor Muhamad Palalo alias MP.

Semenjak dikerjakan dari tahun 2018 sampai saat ini atau lima tahun sudah, proyek tersebut tak kunjung selesai alias mangkrak.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024