Mantan Penjabat Negeri Abubu Dibui, Ganti Uang Negara Rp825 Juta

Share

AMBONKITA.COM,- Marthinus Lekahena, mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Abubu, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.

Terpidana kasus korupsi ini dibui di Lapas Kelas III Saparua, setelah Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Saparua resmi melaksanakan eksekusi pada Selasa (11/6/2024).

Marthinus Lekahena sebelumnya di tahan di Rutan Kelas IIA Waiheru, Kota Ambon. Ia adalah Terpidana kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun 2016 – 2018.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengaku, eksekusi terhadap Terpidana dilakukan berdasarkan Surat Perintah Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 85/Q.1.10.1/Fu.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.

“Terpidana sebelumnya ditahan di Rutan Ambon sejak 8 Maret 2023 lalu. Nah, hari ini, berdasarkan putusan, Terpidana kita pindahkan ke Lapas Kelas III Saparua untuk menjalani masa hukuman,” kata Ardy kepada wartawan.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2330 K/Pid.Sus/2024, menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terpidana Marthinus Lekahena.

Putusan MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/PID.SUS-TPK/2023 PT AMB tanggal 16 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 27 September 2023, mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menjadi 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp825.560.425, dengan ketentuan
jika Terpidana tidak membayarnya paling lambat 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun,” tandas Ardy.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

143 Personel Tamtama Ikuti Seleksi SBP

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 143 personel Tamtama Polri menjalani tes kesamaptaan jasmani yang dilaksanakan di lapangan Letkol…

09/18/2024

3 Rumah Warga di Lorong Kansas Terbakar

AMBONKITA.COM,- Sebanyak tiga unit rumah yang berada di lorong Kansas, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah,…

09/18/2024

MUI Maluku akan Gelar Musda, Ustadz Latuapo Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Ustadz Dr. H. Abdullah Latuapo menemui Kapolda Maluku…

09/17/2024

Bawakan Materi “Kawin Sasi” di Bursel, Anggota Polwan Ini Raih Juara 1 Nasional

AMBONKITA.COM,- Briptu Olizhia Jane Mairuhu, sukses meraih juara 1 nasional tingkat Mabes Polri lomba pemaparan…

09/17/2024

251 Personel Polri Dikerahkan Amankan Pelantikan Anggota DPRD Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku mengamankan sidang paripurna dan pengambilan sumpah, pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku…

09/17/2024

45 Anggota DPRD Maluku Dilantik, Ada 26 Wajah Baru, Ini Mereka

AMBONKITA.COM,- 45 anggota DPRD provinsi Maluku periode 2024 - 2029 resmi dilantik melalui sidang paripurna…

09/17/2024