AMBONKITA.COM,- Marthinus Lekahena, mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Abubu, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.
Terpidana kasus korupsi ini dibui di Lapas Kelas III Saparua, setelah Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Saparua resmi melaksanakan eksekusi pada Selasa (11/6/2024).
Marthinus Lekahena sebelumnya di tahan di Rutan Kelas IIA Waiheru, Kota Ambon. Ia adalah Terpidana kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun 2016 – 2018.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengaku, eksekusi terhadap Terpidana dilakukan berdasarkan Surat Perintah Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 85/Q.1.10.1/Fu.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.
“Terpidana sebelumnya ditahan di Rutan Ambon sejak 8 Maret 2023 lalu. Nah, hari ini, berdasarkan putusan, Terpidana kita pindahkan ke Lapas Kelas III Saparua untuk menjalani masa hukuman,” kata Ardy kepada wartawan.
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2330 K/Pid.Sus/2024, menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terpidana Marthinus Lekahena.
Putusan MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/PID.SUS-TPK/2023 PT AMB tanggal 16 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 27 September 2023, mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menjadi 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp825.560.425, dengan ketentuan
jika Terpidana tidak membayarnya paling lambat 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun,” tandas Ardy.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post