AMBONKITA.COM,- Pelarian Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu, akhirnya berakhir.
Buronan kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT Tahun 2021 ini ditangkap di salah satu kos-kosan yang berada di kawasan Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8/2024).
Penangkapan terhadap Tersangka yang dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Maret 2024 ini dilakukan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Berdasarkan informasi yang dihimpin AmbonKita.com, terungkap penangkapan yang dilakukan oleh tim Tabur dipimpin oleh Sofyan Saleh, Kasidik Pidsus Kejati Maluku.
Tersangka diringkus tanpa perlawanan sekira pukul 11.15 WIT. Ia langsung digelandang menuju Kantor Kejati Maluku yang berada di jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. Saat ini, tersangka dalam perjalanan menuju kota Ambon.
“Iya benar. Saat ini dalam perjalanan menuju Kejati Maluku,” kata sumber Ambonkita.com.
Untuk diketahui, kasus ini telah menjerat seorang tersangka lainnya yaitu Idris Lestaluhu, mantan Bendahara Pengeluaran pada Setda SBT.
Nilai anggaran belanja langsung (Belanja Pegawai) dan tidak langsung (Belanja Barang dan Jasa) pada Setda SBT Tahun 2021 sebesar Rp28.839.458.913.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar sebesar Rp2.582.035.800.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post