AMBONKITA.COM,- Mantan Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020 akan didakwa pada Kamis esok (29/9/2022).
Richard (RL) bersama salah satu anak buahnya yakni Andrew Erlin Hehanussa (AEH) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Sesuai jadwal sidang perdana kasus mantan Wali kota Ambon, RL dan AEH akan naik sidang besok,” kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Kemmy E Leunufna kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
BACA JUGA: Berkas Tersangka Richard Louhenapessy Masuk Pengadilan Tipikor Ambon
Sebelumnya, setelah dinyatakan rampung, berkas perkara Richard Louhenapessy, dilimpahkan KPK di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (22/9/2022).
Penyerahan dilakukan Tim Jaksa KPK yang dipimpin Martopo Budi dan diterima Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Politisi partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…