AMBONKITA.COM,– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) RI, mengajak masyarakat Maluku untuk dapat mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Ajakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI, Mien Usihen, usai membuka Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang digelar di Maluku City Mall, Kota Ambon, Senin (28/8/2023).
Kegiatan MIPC diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku, bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Pemerintah Daerah.
Dalam kegiatan itu, juga ditampilkan peragaan busana kain tenun Tanimbar yang terus dilestarikan sebagai kekayaan intelektual dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Beragam produk UMKM di Ambon, hingga hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) turut dipamerkan sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual.
“Kegiatan MIPC bertujuan untuk menggerakan masyarakat agar mendaftarkan atau mencatatkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki melalui pelayanan KI,” pinta Mien Usihen, Direktur DJKI kepada wartawan.
Mien juga menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi terkait perlindungan hukum yang diterima pasca pendaftaran atau pencatatan produk KI.
“Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif dari Kemenkumham, Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam rangka akselerasi peningkatan kesadaran, pemahaman, perlindungan dan pemanfaatan KI,” katanya.
BACA JUGA: Malam Festival Budaya Maluku 2023, Kapolda: Bangga Bisa Bertugas di Sini
Provinsi Maluku memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan 11 Kabupaten/Kota memiliki potensi KI yang besar. Selain itu, keberadaan pelaku UMKM di daerah juga turut berpengaruh terhadap peningkatan pendaftaran dan pemanfaatan KI.
Untuk Kota Ambon, pelaku UMKM dengan kategori komunitas kuliner, seni pertunjukan dan kriya berjumlah 206. Dengan demikian, melalui adanya kegiatan MIPC di Provinsi Maluku Tahun 2023 ini, diharapkan dapat terbentuknya ekosistem masyarakat yang paham mengenai KI personal dan komunal untuk kemudian memiliki kesadaran akan pentingnya pendaftaran atau pencatatan KI untuk peningkatan perekonomian di Provinsi Maluku.
Untuk diketahui, kegiatan MIPC akan dilaksanakan selama 2 hari hingga tanggal 29 Agustus 2023 di MCM Ambon. Peserta yang mengikuti kegiatan berjumlah 100 orang yang berasal dari dinas stakeholder di Kota Ambon, pelaku UMKM, pegiat seni, musisi, duta pariwisata Maluku dan masyarakat adat.
Selain untuk mendekatkan layanan KI kepada masyarakat di Maluku, kegiatan MIPC yang digelar ini untuk ke 30 dari 33 provinsi di Indonesia tahun 2023.
“Layanan yang ada adalah layanan konsultasi kekayaan intelektual, layanan konsultasi dari dinas koperasi dan UMKM dan Budpar, kemudian ada layanan pendaftaran kekayaan intelektual baik cipta, paten, merek, desain industri, kemudian ada tolkshow tentang kekayaan intelektual, layanan administrasi untuk umum terkait dengan apostir,” tambahnya.
Mien berharap Kanwil Kemenkumham Maluku terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder untuk membumikan ekosistem KI, mulai dari kreasi, proteksi maupun yuridisasi pemanfaatannya.
“Kegiatan (MIPC) ini sejalan dengan upaya pemerintah kota Ambon untuk terus mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif,” tambah Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.
Ekonomi kreatif, kata dia, menghasilkan produk karya-karya cipta yang baru. Ini mesti dijamin, dan dilindungi. “Oleh karena itu apa yang dilakukan oleh Kemenkumham ini sangat penting bagi kami,” ungkapnya.
Menurutnya, ada banyak produk ciptaan yang sebelumnya tidak didaftarkan sebagai KI. Sehingga hal itu tidak bisa diklaim sebagai hak cipta seseorang. “Karena apa, karena tidak didaftarkan, tidak diakui,” katanya.
Olehnya itu, Bodewin mengajak pegiat musik, budaya, UMKM agar dapat melakukan pendaftaran. Bahkan Pemerintah akan fasilitasi melalui kegiatan ini, sehingga bisa didaftarkan dan dapat diakui tentang hak cipta mereka.
“Kami berharap pada waktunya nanti mungkin pemerintah kota dengan Kanwil Kemenkumham bisa melakukan semacam MOU atau PKS supaya nanti kami yang memfasilitasi seluruh pegiat-pegiat ekonomi kreatif ini,” katanya.
Dengan demikian, pelaku ekonomi kreatif diharapkan bisa berkembang, dan terus tumbuh di kota ini untuk mendukung branding Ambon City of music.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mempunyai inovasi-inovasi supaya terdaftar agar ada perlindungan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Marasidin Siregar.
Ia mengatakan, selama ini banyak lagu-lagu ciptaan pegiat di Maluku tidak terdaftar, sehingga tak dapat dikomplain sebagai miliknya.
“Untuk mengantisipasi hal itu maka kegiatan ini kita coba lakukan untuk menghimbau kepada seluruh insan penyanyi supaya dapat mendaftarkan hasil karyanya pada kegiatan ini,” ajaknya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…