AMBONKITA.COM,- Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, mewakil Gubernur Maluku membuka Pelatihan Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna). Kegiatan berlangsung di di Grand Avira Hotel, kota Ambon, Rabu (7/9/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan BPBD Maluku ini untuk memberikan pengetahuan bagaimana cara mengkaji kebutuhan pasca bencana dan penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana secara cepat, tepat dan terpadu.
Pelatihan juga dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) BPBD dan SKPD terkait serta stkeholder lainnya. Sehingga dapat menerapkan prinsip-prinsip sistem manajemen Jitupasna dalam kegiatan tersebut.
Saat membuka pelatihan Jitupasna, Pj Sekda Maluku didampingi Plt Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Maluku, Syarif Hidayat. Pembukaan ditandai dengan pemukulan tifa.
Gubernur Maluku dalam sambutannya yang disampaikan Sadali Ie, mengaku kegiatan yang dilakukan merupakan salah satu kebutuhan dasar. Ini dilaksanakan mengingat wilayah timur Indonesia, khususya provinsi Maluku termasuk salah satu daerah rawan bencana.
Berkaca pada bencana gempa bumi berkekuatan 6,5 skala richter yang melanda wilayah Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat dan Kota Ambon tahun 2019, tercatat kerusakan dan kerugian serta kebutuhan pasca bencana sangat besar. Sehingga perlu dan penting dalam hal pemulihan dampak pasca bencana.
“Oleh karena itu diperlukan pengkajian kebutuhan pasca bencana (Jitupasna) untuk mempermudah pengambilan kebijakan dalam melakukan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah bencana,” harapnya.
Jitupasna, kata Sadali, merupakan instrumen pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk menyusun kebijakan program serta kegiatan rehabilitasi maupun rekonstruksi. Penyusunan dilakukan berlandaskan informasi yang akurat dari para pihak terdampak bencana dalam bentuk dokumen rencana aksi (renaksi).
Plt Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Maluku, Syarif Hidayat mengaku penanggulangan bencana dilakukan dengan prinsip dasar membangun yang lebih baik (build back better). Juga mengurangi risiko bencana (disaster risk reduction) yang diwujudkan dalam bentuk renaksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Rangkaian proses penilaian kerusakan, kerugian dan kebutuhan, kata dia, dilakukan melalui pengkajian kebutuhan pasca bencana atau Post Disaster Need Assesment(PDNA) atau jitupasna.
Discussion about this post