Pengkajian ini, kata dia, merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan program maupun kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Sehingga untuk mewujudkan komitmen tersebut, maka pada hari ini BPBD Maluku melakukan Kegiatan pelatihan Jitupasna dengan mendatangkan narasumber dari BNPB dan peserta kegiatan berasal dari berbagai instansi terkait di lingkup pemerintah provinsi Maluku,” tandasnya.
PDNA/jitupasna, sebut Syarif, adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak, serta perkiraan kebutuhan.
Menurutnya, jitupasna penting dilakukan karena berfungsi sebagai catatan mengenai kerusakan yang disebabkan oleh bencana, memberikan perkiraan kerugian untuk digunakan pada proses penghitungan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Selain itu juga memberikan gambaran atau bukti, manfaat yang akan didapat dari kegiatan mitigasi, memberikan informasi bagi (stakeholder) masyarakat yang rentan atau berpotensi menjadi korban,” tuturnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post