AMBONKITA.COM,- Penyidik unit Reskrim Polsek Nusaniwe, menetapkan Michael Dion Rahakbauw sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Valentino V. Gosal, tetangganya sendiri di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Rabu (2/2/2022).
Pria 36 tahun itu juga resmi ditahan hari ini setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Ia menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga meregang nyawa di Rumah Sakit Tentara (RST) Ambon, pada Selasa (1/2/2022).
“Sudah (ditetapkan tersangka) hari ini, dan ditahan di Rutan Polsek Nusaniwe,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Izaac Leatemia kepada AmbonKita.com.
Izaac mengaku tersangka terancam hukuman penjara selama 7 hingga 15 tahun penjara.
“Kita tetapkan tersangka menggunakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus itu berawal saat tersangka sebelumnya berhutang kepada korban. Korban kemudian menagih hutangnya. Tersangka yang kesal lalu nekat menganiaya korban menggunakan parang hingga tewas. Tersangka menganiaya korban dengan cara melemparinya menggunakan parang.
Lemparan tersangka mengenai korban tepat pada pangkal paha sebelah kiri. Korban terluka bersimbah darah. Sempat dilarikan ke RST, namun tak berselang lama almarhum tutup usia. Korban diduga meninggal akibat pendarahan hebat.
Baca juga:Â Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post