Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Michael Rahakbauw Jadi Tersangka Pembunuhan Gara-gara Hutang, Terancam Penjara 15 Tahun

Editor by Editor
02/02/2022
Reading Time: 1 min read
0
Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

Michael Dion Rahakbauw (36), pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (kaos hijau) saat diamankan PRC Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (1/2/2022). (Foto: Humas Polresta Ambon)

AMBONKITA.COM,- Penyidik unit Reskrim Polsek Nusaniwe, menetapkan Michael Dion Rahakbauw sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Valentino V. Gosal, tetangganya sendiri di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Rabu (2/2/2022).

RELATED POSTS

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Pria 36 tahun itu juga resmi ditahan hari ini setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Ia menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga meregang nyawa di Rumah Sakit Tentara (RST) Ambon, pada Selasa (1/2/2022).

“Sudah (ditetapkan tersangka) hari ini, dan ditahan di Rutan Polsek Nusaniwe,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Izaac Leatemia kepada AmbonKita.com.

Izaac mengaku tersangka terancam hukuman penjara selama 7 hingga 15 tahun penjara.

“Kita tetapkan tersangka menggunakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus itu berawal saat tersangka sebelumnya berhutang kepada korban. Korban kemudian menagih hutangnya. Tersangka yang kesal lalu nekat menganiaya korban menggunakan parang hingga tewas. Tersangka menganiaya korban dengan cara melemparinya menggunakan parang.

Lemparan tersangka mengenai korban tepat pada pangkal paha sebelah kiri. Korban terluka bersimbah darah. Sempat dilarikan ke RST, namun tak berselang lama almarhum tutup usia. Korban diduga meninggal akibat pendarahan hebat.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Baca juga: Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kasus PembunuhanKecamatan NusaniweKota AmbonMangga Duapolresta pulau ambon dan pulau-pulau leasePolsek Nusaniwe
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Next Post
Dankor Brimob Polri: Personil Satbrimob Maluku Berjiwa Kapitan Pattimura

Dankor Brimob Polri: Personil Satbrimob Maluku Berjiwa Kapitan Pattimura

Kejati Maluku Vaksinasi 6.262 Orang

Mantan Buronan Divonis Bebas, Kejati Maluku Masih Pikir-pikir untuk Kasasi

Recommended Stories

Ombudsman Serahkan Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2023 kepada Polda Maluku

Ombudsman Serahkan Hasil Penilaian Pelayanan Publik 2023 kepada Polda Maluku

06/04/2024
Sidang

Diduga Suap Mantan Bupati Bursel, Tiong Dituntut Ringan 2 Tahun Penjara

08/08/2023
Lasqi Maluku Gelar Rakerda

Lasqi Maluku Gelar Rakerda

09/13/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In