AMBONKITA.COM,- Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, menangkap MW, warga desa Pasinalo, kecamatan Taniwel, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pria 62 tahun itu diduga ditangkap atas kepemilikan satu pucuk senjata api (senpi) organik jenis AK-47. Ia diringkus saat kedapatan memegang barang berbahaya tersebut pada Kamis (11/5/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, senpi laras panjang tersebut diduga milik seorang oknum purnawirawan Polri.
BACA JUGA: HIMPSI Maluku Akui Tes Psikologi Calon Taruna AKPOL Menunjukkan Transparansi dan Objektifitas
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya betul ada kita amankan warga Taniwel SBB yang memegang senpi AK-47,” kata Andri kepada AmbonKita.com, Sabtu (13/5/2023).
Terkait dengan informasi kepemilikan senpi yakni oknum purnawiran Polri, Andri belum dapat membenarkannya. Pasalnya, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
“Untuk terkait kepemilikannya sedang kita selidiki lebih lanjut. Mohon waktu yah,” pinta Andri sembari mengaku pihaknya akan menggelar press release terkait penangkapan tersebut dalam waktu dekat.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…