AMBONKITA.COM,- Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, menangkap MW, warga desa Pasinalo, kecamatan Taniwel, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pria 62 tahun itu diduga ditangkap atas kepemilikan satu pucuk senjata api (senpi) organik jenis AK-47. Ia diringkus saat kedapatan memegang barang berbahaya tersebut pada Kamis (11/5/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun AmbonKita.com, senpi laras panjang tersebut diduga milik seorang oknum purnawirawan Polri.
BACA JUGA: HIMPSI Maluku Akui Tes Psikologi Calon Taruna AKPOL Menunjukkan Transparansi dan Objektifitas
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya betul ada kita amankan warga Taniwel SBB yang memegang senpi AK-47,” kata Andri kepada AmbonKita.com, Sabtu (13/5/2023).
Terkait dengan informasi kepemilikan senpi yakni oknum purnawiran Polri, Andri belum dapat membenarkannya. Pasalnya, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
“Untuk terkait kepemilikannya sedang kita selidiki lebih lanjut. Mohon waktu yah,” pinta Andri sembari mengaku pihaknya akan menggelar press release terkait penangkapan tersebut dalam waktu dekat.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post