AMBONKITA.COM,- Ivana Kwelju, terdakwa yang diduga menyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa, mengaku merupakan tulang punggung keluarga. Ia meminta keringanan hukuman setelah sebelumnya dituntut dua tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Permintaan keringanan hukuman disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) saat sidang pledoi (pembelaan) kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/7/2022).
“Kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili untuk memberikan hukuman yang adil dan seringan-ringannya kepada terdakwa,” pinta penasehat hukum (PH) kepada majelis hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal.
PH mengaku terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan penyuapan. Sehingga unsur memberi dalam tuntutan JPU tidak sah, karena dia hanya terjebak dalam kebiasaan “memberi uang” saat Tagop Sudarsono Soulisa memerintah sebagai Bupati Bursel.
Ia memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ivana Kwelju dalam pembelaan pribadinya menyatakan tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri seperti tuntutan JPU.
BACA JUGA: Penyuap Mantan Bupati Bursel hanya Dituntut 2,6 Tahun Penjara
“Tidak ada niatan untuk memperkaya diri sendiri, hanya menjalankan pekerjaan saya sebagai kontraktor dan terjebak dalam lingkaran kebiasaan di Kabupaten Buru Selatan,” kata Ivana Kwelju.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sebagai tulang punggung yang meneruskan bisnis keluarga.
“Saya tulang punggung keluarga. Menjaga meneruskan bisnis keluarga sebagai bentuk pengabdian kepada orang tua,” lanjutnya.
Setelah mendengar pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan pada 9 Agustus 2022 mendatang.
Page: 1 2
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…