Penyuap Mantan Bupati Bursel hanya Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Share

AMBONKITA.COM,- Ivana Kwelju, terdakwa yang diduga menyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Solisa, hanya dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Tuntutan ringan ini dibacakan jaksa penuntut Taufiq Ibnugroho Cs, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/7/2022).

Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 85 juta, subsider 4 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa Ivana Kwelju dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara, serta membayar denda sebesar Rp 85 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat bulan,” tuntut JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota.

Ivana Kwelju merupakan Direktur PT. Vidi Citra Kencana. Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal yang disangkakan terhadap Ivana setelah dia terbukti mentransfer sejumlah uang kepada Tagop Soulisa (berkas terpisah) melalui Johny Rynhard Kasman (berkas terpisah). Ini dilakukan untuk mendapat paket proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan yakni terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum serta sopan selama persidangan.

Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

BACA JUGA: Mantan Bupati Bursel Terima Gratifikasi Rp 23 Miliar

Terpisah, Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya mengaku, tuntutan selama 2,6 tahun yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan UU.

“Sesuai ketentuan UU, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” kata dia membalas pesan whatsapp.

Page: 1 2

Recent Posts

Buruh Bangunan di Ambon Diparangi OTK

AMBONKITA.COM,- Muhamad Amin Notanubun, seorang buruh bangunan diparangi orang tak dikenal (OTK) di pangkalan ojek…

05/18/2024

Jelang Pilkada, Yani Kubangun Ajak Media tidak Menebar Kebencian

AMBONKITA.COM,- Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada), jurnalis senior Maluku, Muhammad Yani Kubangun, mengajak media…

05/18/2024

Raja Dullah Kota Tual Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Rat atau Raja Dullah, Kota Tual, Bayan Renuat, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama aparat…

05/18/2024

Calon Taruna Akpol Tes Akademik CAT, Kapolda: Tes Dipantau Langsung oleh Pengawas Eksternal dan Mabes Polri

AMBONKITA.COM,- Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di wilayah Polda Maluku mengikuti tes Computer Assisted Test…

05/18/2024

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024