Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Narkoba, Tukang Ojek di Ambon Dituntut Penjara Delapan Tahun, Denda Rp 1 M

Editor by Editor
02/21/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Valentino Zacharias alias Valen, terdakwa kasus narkoba dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/2/2023).

RELATED POSTS

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

Pemuda 38 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dituntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Amar tuntutan tersebut dibacakan JPU, Senia Pentury. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Valentino Zacharias alias Valen dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU dihadapan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa, Henry Luskooy.

BACA JUGA: Ampera Dorong Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Dana SMI Rp 700 M

Perbuatan terdakwa, kata JPU, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Sebaliknya, terdakwa bersikap sopan selama sidang berlangsung. Terdakwa juga belum pernah dihukum serta menyesali perbuatanya,” katanya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Usai mendengar pembacaan tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Orpa Martina selaku hakim ketua lalu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebut terdakwa Valen diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Maluku pada September 2022 lalu. Ia diamankan di depan kantor PU (Pekerjaan Umum) kota Ambon. Saat diamankan terdakwa kedapatan membawa narkotika jenis shabu seberat 9,58 gram untuk dijual kembali.

Penangkapan bermula saat personil Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi adanya pengiriman paket diduga sabu dari Jakarta ke Ambon dengan menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel.

Mendapat informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar kantor jasa pengiriman. Polisi juga melakukan tracking nomor resi paket serta bekerjasmama dengan kurir yang telah dihubungi oleh terdakwa untuk mengambil paket tersebut.

Saat tiba di lokasi yang dituju, tepatnya di depan kantor PU kota Ambon, terdakwa langsung menghampiri kurir guna mengambil paket. Saat paket hendak diambil, dua anggota Polisi yang semula bekerja sama dengan kurir, dan telah memantau dari kejauhan menggunakan sepeda motor langsung menghampiri terdakwa.

Terdakwa yang tidak berkutik diminta mengangkat paket tersebut. Selanjutnya polisi bertanya soal isi paket dan terdakwa mengaku adalah narkotika jenis shabu. Petugas langsung menggiring terdakwa ke markas Ditresnarkoba Polda Maluku.

Di sana terdakwa diminta untuk membuka paket. Saat dibuka ditemukan dua paket berisi narkotika jenis shabu yang dikemas dalam plastik klem bening berukuran kecil yang dimasukan ke dalam dos sepatu dan dibalut kembali dengan plastik hitam serta lakban bening.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDitresnarkobaKejati MalukuNarkobaPengadilan Negeri AmbonPolda MalukuTukang Ojek
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual

12/22/2025
Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru
Headline

Masyarakat Papua-Maluku Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Ketersediaan Energi Selama Libur Nataru

12/22/2025
Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru
Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

12/22/2025
Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan
Headline

Polres MBD Siap Amankan Nataru, Kapolres Ingatkan Pemudik Hati-hati, Perhatikan Barang Bawaan

12/19/2025
1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon
Ambonku

1.635 Personel Gabungan Amankan Nataru di Ambon

12/19/2025
Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah
Headline

Bantu Masyarakat Sambut Nataru Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah

12/19/2025
Next Post
Pendidikan Polri di SPN Polda Maluku Diharapkan Jadi Simbol Kerukunan dan Kebersamaan antar Sesama

Pendidikan Polri di SPN Polda Maluku Diharapkan Jadi Simbol Kerukunan dan Kebersamaan antar Sesama

Polda dan Bea Cukai Maluku Sinergi Kawal Barang Ilegal

Polda dan Bea Cukai Maluku Sinergi Kawal Barang Ilegal

Recommended Stories

Ngantuk, Pengemudi Ertiga Tabrak Tugu Trikora

Ngantuk, Pengemudi Ertiga Tabrak Tugu Trikora

10/09/2022
Tim Psikologi Dikirim Berikan Trauma Healing untuk Pengungsi Kariuw

Kapolda Maluku Harap Pelaku Narkoba Dihukum Berat

02/25/2022
Kapolsek Sirimau Resmi Diganti

Kapolsek Sirimau Resmi Diganti

04/19/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In