AMBONKITA.COM,- Valentino Zacharias alias Valen, terdakwa kasus narkoba dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/2/2023).
Pemuda 38 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dituntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Amar tuntutan tersebut dibacakan JPU, Senia Pentury. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Valentino Zacharias alias Valen dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU dihadapan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa, Henry Luskooy.
BACA JUGA: Ampera Dorong Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Dana SMI Rp 700 M
Perbuatan terdakwa, kata JPU, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Sebaliknya, terdakwa bersikap sopan selama sidang berlangsung. Terdakwa juga belum pernah dihukum serta menyesali perbuatanya,” katanya.
Usai mendengar pembacaan tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Orpa Martina selaku hakim ketua lalu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebut terdakwa Valen diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Maluku pada September 2022 lalu. Ia diamankan di depan kantor PU (Pekerjaan Umum) kota Ambon. Saat diamankan terdakwa kedapatan membawa narkotika jenis shabu seberat 9,58 gram untuk dijual kembali.
Penangkapan bermula saat personil Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi adanya pengiriman paket diduga sabu dari Jakarta ke Ambon dengan menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel.
Mendapat informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar kantor jasa pengiriman. Polisi juga melakukan tracking nomor resi paket serta bekerjasmama dengan kurir yang telah dihubungi oleh terdakwa untuk mengambil paket tersebut.
Saat tiba di lokasi yang dituju, tepatnya di depan kantor PU kota Ambon, terdakwa langsung menghampiri kurir guna mengambil paket. Saat paket hendak diambil, dua anggota Polisi yang semula bekerja sama dengan kurir, dan telah memantau dari kejauhan menggunakan sepeda motor langsung menghampiri terdakwa.
Terdakwa yang tidak berkutik diminta mengangkat paket tersebut. Selanjutnya polisi bertanya soal isi paket dan terdakwa mengaku adalah narkotika jenis shabu. Petugas langsung menggiring terdakwa ke markas Ditresnarkoba Polda Maluku.
Di sana terdakwa diminta untuk membuka paket. Saat dibuka ditemukan dua paket berisi narkotika jenis shabu yang dikemas dalam plastik klem bening berukuran kecil yang dimasukan ke dalam dos sepatu dan dibalut kembali dengan plastik hitam serta lakban bening.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post