Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Narkoba, Warga Kudamati Dihukum Penjara 6 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Terdakwa narkoba Valentino Zacharias alias Valen dihukum bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon di Ambon, Maluku.

Warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku ini diganjar hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Perbuatan Valen dinyatakan terbukti bersalah melanggara pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Orpa Marthina, dalam amar putusan pada sidang, Selasa (7/3/2023).

BACA JUGA: Bentrok di Kudamati Ambon, Satu Warga Dibacok, Motor dan Lapak Pedagang Terbakar

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Valen sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, Valen diamankan di jalan Jan Pays tepatnya di depan kantor PU kota Ambon pada September 2022 lalu. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,58 gram untuk dijual kembali.

Valen ditangkap saat personil Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi adanya pengiriman paket diduga sabu dari Jakarta ke Ambon menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel.

Mendapat info itu, anggota selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar kantor jasa pengiriman. Polisi juga melakukan tracking nomor resi paket serta bekerjasama dengan kurir yang telah dihubungi oleh terdakwa untuk mengambil paket itu.

Saat tiba di lokasi yang tuju, tepatnya di depan kantor PU kota Ambon, terdakwa langsung menghampiri kurir untuk mengambil paket.

Saat paket hendak diambil, dua anggota polisi yang semula telah bekerjasama dengan kurir dan memantau dari kejauhan dengan sepeda motor langsung menghampirinya. Terdakwa yang tidak berkutik diminta mengangkat paket tersebut. Polisi menanyakan isi paket dan terdakwa mengaku berisi narkotika jenis sabu.

Terdakwa selanjutnya digiring ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku. Ia diminta membuka paket. Saat dibuka ditemukan dua paket berisi narkotika jenis sabu. Narkotika ini dikemas dalam plastik klem bening berukuran kecil yang dimasukan ke dalam dus sepatu dan dibalut kembali dengan plastik hitam serta lakban bening.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Miliki 13 Paket Narkotika Tiga Pemuda di Ambon Diringkus

AMBONKITA.COM,- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan tiga orang pemuda secara terpisah di kota…

05/19/2024

Puluhan Calon Taruna Akpol Maluku Tes CAT Penalaran Numerik dan Wawasan Kebangsaan

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 54 orang Calon Taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) Panda Maluku, menjalani tes Computer…

05/18/2024

Buruh Bangunan di Ambon Diparangi OTK

AMBONKITA.COM,- Muhamad Amin Notanubun, seorang buruh bangunan diparangi orang tak dikenal (OTK) di pangkalan ojek…

05/18/2024

Jelang Pilkada, Yani Kubangun Ajak Media tidak Menebar Kebencian

AMBONKITA.COM,- Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada), jurnalis senior Maluku, Muhammad Yani Kubangun, mengajak media…

05/18/2024

Raja Dullah Kota Tual Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Rat atau Raja Dullah, Kota Tual, Bayan Renuat, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama aparat…

05/18/2024

Calon Taruna Akpol Tes Akademik CAT, Kapolda: Tes Dipantau Langsung oleh Pengawas Eksternal dan Mabes Polri

AMBONKITA.COM,- Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di wilayah Polda Maluku mengikuti tes Computer Assisted Test…

05/18/2024