Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Narkoba, Warga Kudamati Dihukum Penjara 6 Tahun

Editor by Editor
03/08/2023
Reading Time: 2 mins read
0
narkotika sabu-sabu

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Terdakwa narkoba Valentino Zacharias alias Valen dihukum bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon di Ambon, Maluku.

RELATED POSTS

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

Warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku ini diganjar hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Perbuatan Valen dinyatakan terbukti bersalah melanggara pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Orpa Marthina, dalam amar putusan pada sidang, Selasa (7/3/2023).

BACA JUGA: Bentrok di Kudamati Ambon, Satu Warga Dibacok, Motor dan Lapak Pedagang Terbakar

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Valen sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, Valen diamankan di jalan Jan Pays tepatnya di depan kantor PU kota Ambon pada September 2022 lalu. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,58 gram untuk dijual kembali.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Valen ditangkap saat personil Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi adanya pengiriman paket diduga sabu dari Jakarta ke Ambon menggunakan jasa pengiriman Lion Parcel.

Mendapat info itu, anggota selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar kantor jasa pengiriman. Polisi juga melakukan tracking nomor resi paket serta bekerjasama dengan kurir yang telah dihubungi oleh terdakwa untuk mengambil paket itu.

Saat tiba di lokasi yang tuju, tepatnya di depan kantor PU kota Ambon, terdakwa langsung menghampiri kurir untuk mengambil paket.

Saat paket hendak diambil, dua anggota polisi yang semula telah bekerjasama dengan kurir dan memantau dari kejauhan dengan sepeda motor langsung menghampirinya. Terdakwa yang tidak berkutik diminta mengangkat paket tersebut. Polisi menanyakan isi paket dan terdakwa mengaku berisi narkotika jenis sabu.

Terdakwa selanjutnya digiring ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku. Ia diminta membuka paket. Saat dibuka ditemukan dua paket berisi narkotika jenis sabu. Narkotika ini dikemas dalam plastik klem bening berukuran kecil yang dimasukan ke dalam dus sepatu dan dibalut kembali dengan plastik hitam serta lakban bening.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKota AmbonMajelis HakimNarkobaNarkotikaPengadilan Negeri AmbonWarga Kudamati
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M
Headline

Belum Setahun Menjabat Bendahara Kejari SBT Diduga Korupsi Hampir Rp1 M

02/13/2026
Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa
Headline

Mantan Camat Taniwel Timur DPO Kasus Persetubuhan Anak Ditangkap di Goa

02/05/2026
Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta
Ambonku

Buronan Kasus Pembunuhan Berencana di Ambon Ditangkap di Jakarta

02/04/2026
Jelang Ramadan 1447 H, Polda Maluku Operasi Keselamatan
Ambonku

Jelang Ramadan 1447 H, Polda Maluku Operasi Keselamatan

02/04/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Next Post
Kapolda

Kapolda: Peran Pemkab dan DPRD Malteng Penting Tuntaskan Konflik Hitu - Wakal

Sidang

Divonis 19 Tahun Penjara Karena Setubuhi Putrinya, Bapak Ini Ajukan Banding

Recommended Stories

Kominfo Ambon Gelar Workshop Cegah Pencurian Data Pribadi dan Disinformasi

Kominfo Ambon Gelar Workshop Cegah Pencurian Data Pribadi dan Disinformasi

12/13/2021
Penertiban Pasar Mardika Aman, Pedagang Mengeluh

Penertiban Pasar Mardika Aman, Pedagang Mengeluh

04/28/2025
Polri akan Terima Anggota Baru Tahun 2024

Polri akan Terima Anggota Baru Tahun 2024

03/28/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In